Kajari Baru Akan Selesaikan Dua “PR” Perkara Korupsi

Kajari Baru Akan Selesaikan Dua “PR” Perkara Korupsi

RBO >>> BENGKULU >>>  Dua pejabat di  Kejaksaan Bengkulu dilakukan penyegaran. Hal ini tertuang dalam keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-482/C/07/2021 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Diantaranya Kajari Bengkulu, Irene Putrie menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta. Ia digantikan oleh Yunitha Arifin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pendapat Hukum pada Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta. Kajari Bengkulu Tengah, Jabat Lambok Marisi Jakobus Sidabutar menjabat sebagai Asisten Intelijin Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Digantikan oleh Tri Widodo yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Kalimantan Barat. Sertijab ini berlangsung di Kantor Kejati Bengkulu Senin pagi (2/8).

 Kajari Bengkulu Yunitha, usai sertijab tersebut mengatakan, ia akan meneruskan tugas yang sudah dijalankan sebelumnya. "Saya harus pelajari dahulu. Harus lihat. Nanti saya ambil langkah- langkah berikutnya. Untuk tunggakan kasus yang harus diselesaikan kita kerjakan. Semua saya lihat, akan kita tetapkan nanti. Waktu tentu kita pelajari dahulu. Tugas yang utama itu seperti kita gencar program WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wiayah Birokrasi Bebas Melayani)," ujarnya kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Kajati Bengkulu, Agnes Triani, SH MH mengatakan, pergantian jabatan yang baru itu hal yang biasa. "Ini penyegaran. Hal biasa. Karena, merupakan kebutuhan organisasi. Kemudian tugas -tugas yang belum diselesaikan diharapkan agar cepat dikerjakan," katanya.

Disinggung soal tunggakan perkara korupsi, Agnes berharap agar Kajari yang baru dilantik dapat menuntuskan pekerjaan yang sebelumnya. "Pasti semua kerja PR itu akan diselesaikan. Nanti mereka akan menjalankan tugas dan fungsi pokoknya masing masing. Sehingga kita berharap  pejabat baru menjadi lebih baik lagi. Karena walaupun Kajari diganti, tidak menghentikan pengusutan perkara yang ada," tutupnya.

Diketahui ada beberapa PR, khususnya tindakan korupsi di Kejari Bengkulu. Yakni Perkara Lahan Bentiring dan Dugaan Belanja Satpol PP Kota Bengkulu. Keduanya  sudah diketahui kerugian negara. Hanya perkara kasus lahan Bentiring ditetapkan tersangka. Sedangkan perkara Satpol PP belum masuk dalam tahap penetapan tersangka. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: