Kajati: Pasti Kita Selesaikan Semua Nanti

Kajati: Pasti Kita Selesaikan Semua Nanti

Penyidik Audit Sementara Dugaan Kasus Replanting & Belanja Sekolah

RBO >>>  BENGKULU >>>  Kejaksaan Tinggi Bengkulu hingga saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi -saksi dua perkara tindakan dugaan korupsi dan mark up. Yakni perkara program replanting kebun kelapa sawit masyarakat yang berlangsung tahun 2019, nilainya mencapai Rp 150 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pelaksanaan replanting kebun seluas 6.000 hektare. Perhektare lahan disiapkan dana Rp 25 juta yang diperuntukkan mulai dari biaya penebangan pohon sawit tua dan bibit tak produktif, hingga biaya penanaman baru. Pelaksanaan replanting kelapa sawit dilakukan sesuai dengan pengajuan kelompok tani (poktan). Masing-masing kelompok mengajukan lahan seluas minimal 40 hektare untuk replantig. Program ini dari Dirjend Kementan. Alurnya, Poktan mengajukan proposal pengajuan replanting ke Dinas Perkebunan dan ditindaklanjuti pengukuran dan cek komoditi oleh tim dari Dinas Perkebunan. Setelah sesuai persyaratan, Disbun lantas meneruskan usulan tersebut ke Dirjend Perkebunan Kementerian. Diduga dalam hal ini adanya tidak sesuai dengan spesifikasi penyaluran tersebut.

Selain itu, dugaan mark up belanja Sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tahun 2020 lalu. Munculnya perkara ini karena banyaknya keluhan Kepala Sekolah di Kabupaten Seluma yang didatangi pihak LSM. Hingga berujung dengan pemeriksaan terhadap puluhan Kepala Sekolah jajaran Diknas Kabupaten Seluma SDN dan SMPN. Pejabat di Diknas kemudian pihak ketiga, yakni penyedia barang yang dari Biru Komputer. Dimana dana tersebut beralokasi dari dana DAK Non Fisik Bantuan Sekolah Afirmasi sebesar Rp 6,1 Miliar. Dimana setiap sekolah menerima sebesar Rp 60 juta, dengan jumlah sekolah sebanyak 102. Termasuk jajaran Sekolah Dasar dan SMPN.

Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, SH mengatakan, progres dua perkara ini baru dalam tahap penghitungan kerugian negara internal penyidik. "Semua perkara korupsi, pasti penyidik itu menghitung kerugian negara. Kalau sudah lengkap baru nanti koordinasi dengan lembaganya, maka sembari jalan kita periksa. Ya, ini dua perkara kasus yang saat ini kita proses," jelasnya kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Kita, lanjutnya, lakukan estimasi. Nanti finalnya di Lembaga. Tetapi, belum tahu lembaga mana. ''Semuanya perkara kita selesaikan. Makanya perlu dukungan dari semua elemen masyarakat. Termasuk wartawan yang ada," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Agnes Triani, SH MH meminta agar awak media memberi ruang terhadap penyidik dalam menuntaskan kasus ini. Agnes juga menegaskan, dalam menyelesaikan proses perkara perlu menjalani prosedur hukum yang ada. "Sabar menunggu. Tidak semua mendapatkan keterangan langsung. Ada tersangka. Saya minta kawan-kawan (wartawan-red) jangan menjadi hakim, mengulas di media. Karena belum ranah penyidikan. Termasuk saksi. Karena, belum terbukti. Kecuali sudah ada naik persidangan," tegasnya.

Agnes menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan audit. Maka dari itu, dirinya berharap kontrol media dalam membuat berita sejalan dengan prosedur aturan yang ada."Karena, harus ada penghitungan audit. Selain itu, materi perkara itu jangan sampai diberitakan. Ini merupakan kontrol kepada media semua. Pasti kami sampaikan, sambil berjalan auditnya nanti kami serahkan ke lembaga audit yang ada. Maka akan diproses. Tunggu saja ya!"  (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: