Menghindar, Toke Sawit Lakukan Tera Ulang
Bupati Sapuan Upayakan Timbangan Toke Sawit Tidak Rugikan Petani
RBO >>> MUKOMUKO >>> Pemerintah Kabupaten Mukomuko di bawah kepemimpinan Bupati, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA berupaya agar petani sawit di daerah ini tidak dirugikan gara-gara timbangan yang digunakan para toke sawit tidak akur. Oleh karena itu, Pemkab melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) melakukan tera ulang terhadap timbangan yang dipakai toke sawit membeli sawit dari masyarakat.
Tera ulang dipusatkan di kantor-kantor kecamatan. Para toke diminta datang ke kecamatan sesuai jadwal yang telah diinformasikan, membawa timbangan yang digunakan untuk di tera ulang. Sayangnya upaya pemerintah ini terkesan dihindari oleh para toke. Para toke sawit beralasan timbangannya sedang digunakan di lapangan dan lain sebagainya.
"Ditunggu-tunggu, banyak yang tidak datang. Ada yang beralasan sedang di lapangan dan macam-macam. Padahal jadwal tera ulang ini sudah kami informasikan jauh-jauh hari," ungkap Kadis Perindagkop-UKM Mukomuko, H. Herlian, S.Sos kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.
Beberapa timbangan toke sawit yang berhasil ditera ulang, ternyata sebagian besarnya tidak akur. Sehingga harus dilakukan kalibrasi atau pengakuran ulang agar tidak merugikan petani ataupun toke itu sendiri.
Diungkapkan Herlian, macam-macam cara toke diduga menghindari tera ulang timbangan yang digunakan sehari-hari untuk membeli sawit masyarakat. Seperti membawa timbangan baru untuk di tera ulang, bukannya timbangan yang digunakan sehari-hari. Hal itu menghambat kegiatan tera ulang yang dilakukan Pemkab Mukomuko. "Yang kita mau tera ulang itu, timbangan yang sehari-hari rutin digunakan menimbang sawit masyarakat. Tapi faktanya, pada kegiatan tera ulang yang kita lakukan, sebagian besar toke sawit yang datang itu, membawa timbangan baru. Bukan timbangan yang dipakai sehari-hari," bebernya.
Ditegaskan Herlian, bagi siapa saja yang mencari keuntungan lebih dengan bermain timbangan, dapat ditindak aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, kecurangan timbangan dapat merugikan kedua belah pihak. Guna menghindari itu, pihaknya menggelar tera ulang. Dasar tera ulang ini, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, tentang Metrologi Legal dan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera.
"Tentu bagi toke sawit yang terbukti memakai timbangan yang tidak akurat, serta tidak dilakukan tera ulang, maka akan ditindak oleh pihak berwajib, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Herlian.
Ia berharap, camat dan kepala desa, untuk turut berperan aktif, mensosialisasikan pentingnya mengkalibrasi timbangan agar akur sesuai takaran. Mengingat masih kurangnya kesadaran masyarakat, terutama toke sawit, untuk melakukan tera ulang. "Ini untuk kebaikan bersama, di dunia maupun di akhirat. Kita berharap, kedepan kegiatan ini bisa berjalan secara maksimal," tukasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: