BLT Desa Pondok Baru Belum Bisa Disalurkan

BLT Desa Pondok Baru Belum Bisa Disalurkan

RBO >>>  SELAGAN RAYA >>>  Pemerintah Desa (Pemdes) Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya belum bisa menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan Juni, Juli dan bulan Agustus. Tidak hanya itu, sejauh ini Desa Pondok Baru juga belum bisa menyampaikan pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap II. Hal tersebut dikarenakan sampai saat ini belum ada permintaan penunjukan Pjs Kades dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat. Sementara kecamatan sudah menyampaikan surat ke BPD agar melaksanakan musyawarah terkait dengan penunjukan BPD.

Camat Selagan Raya, Khairul Saleh, S.Km, MM melalui Kasi Ekobang, Redi Setiawan mengatakan, sampai saat ini BPD belum melaksanakan musyawarah terkait dengan penunjukan Pjs Kades. Sebab, sampai saat ini surat permintaan penetapan Pjs kades dari BPD belum diterima kecamatan. "Kita dari kecamatan sudah lama menyampaikan surat agar BPD melaksanakan musyawarah. Apakah ada PNS di desa setempat yang diusulkan menjadi Pjs Kades. Kalau pun tidak ada yang bisa menjadi Pjs di desa setempat, maka BPD harus menyampaikan surat ke kecamatan untuk menunjuk Pjs berasal dari kecamatan. Tetapi sampai saat ini belum ada permintaan dari BPD," kata Redi kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Ditambahkan Redi, selain dari penyaluran BLT-DD yang terhambat, pengajuan pencairan tahap II juga terhambat karena belum adanya Pjs Kades. Oleh karenanya kecamatan minta BPD untuk segera melaksanakan musyawarah terkait dengan usulan Pjs Kades. "Dana BLT-DD sudah masuk ke rekening desa. Tetapi dana tersebut tidak bisa ditarik. Karena, Plh Kades tidak punya wewenang untuk menarik dana BLT tersebut. Anggaran tersebut harus ditarik oleh Kades. Demikian juga dengan pengajuan tahap II juga memerlukan Pjs Kades," demikian kata Redi.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: