Pemdes Suryan Bungkal Sewa Excavator Rp 780.000 Perjam

Pemdes Suryan Bungkal Sewa Excavator Rp 780.000 Perjam

RBO >>>  SELAGAN RAYA >>>  Jam kerja alat excavator yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa (Pemdes) Suryan Bungkal, Kecamatan Selagan Raya bakal berbuntut panjang. Sebab, berdasarkan harga satuan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Suryan Bungkal Tahun Anggaran (TA) 2021, alat excavator tersebut disewa 334 jam dengan harga perjam Rp 780.000. Namun, alat excavator tersebut diduga hanya bekerja selama 2 minggu atau kurang lebih 135 jam.

Camat Selagan Raya, Khairul Saleh, S.Km, MM melalui Kasi Ekobang, Redi Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) tim kecamatan beberapa waktu lalu. Pekerjaan pembangunan drainase dengan ukuran panjang 2.380 meter tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi. "Berdasarkan hasil pengecekan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Selagan Raya, pekerjaan drainase itu sudah sesuai dengan spesifikasi," kata Redi saat dihubungi radarbengkuluonline.com melalui telepon seluler Senin,(9/8) .

Sambungnya, dalam kegiatan Monev kemarin ia mengaku masih banyak temuan dan catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemdes Suryan Bungkal. Diantaranya yaitu beberapa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belum lengkap. Semua catatan tersebut direkomendasikan untuk dilengkapi. "Selain dari adanya beberapa SPJ yang belum lengkap. Pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh Pemdes Suryan Bungkal juga belum sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa," imbuh Redi.

Sebelumnya, Ketua BPD Suryan Bungkal, Nadar saat dikonfirmasi mengatakan, BPD tidak diundang pada saat kegiatan titik nol pembangunan drainase tersebut. Namun, berdasarkan sepengetahuannya selaku BPD. Alat excavator tersebut bekerja sekitar kurang lebih dua minggu. "Kalau yang tau saya kerjanya dua minggu, saya jujur saja. Hari pertama alat itu bekerja saya masih ingat, yaitu hari Rabu tanggal 21 April 2021. Hari terakhir alat itu bekerja tidak lagi saya tulis. Pokoknya 15 hari rombongan itu bekerja," sampainya saat dikonfirmasi melalui telepon tempo hari.

Ia mengaku selaku BPD tidak mengetahui seharusnya berapa jam alat excavator itu bekerja. Sepengetahuannya alat itu bekerja hanya dua minggu. Tetapi terkait dengan jumlah jam alat itu bekerja pas atau tidak jam kerjanya ia mengaku tidak mengetahuinya. Karena BPD tidak memegang RAB dan desain. "Di depan pak camat dan di depan bhabinkamtibmas, saya pernah mengatakan, Kalau bertanya dengan saya betul atau tidak betul benar atau tidak benar, saya tidak tahu menahu. Karena apa, saya tidak memegang RAB, tidak memegang desain. Yang jelas realitanya inilah adanya," ucapnya.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: