KPU Seluma Proses PAW 5 Hari

KPU Seluma Proses PAW 5 Hari

RBO >>>  SELUMA >>>  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma  telah menerima surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPRD Seluma terkait meninggalnya anggota DPRD dari Partai Nasdem, Hj Zanlasmi hari Jumat (20/8). " Sudah kita terima hari ini, (Jumat/20/8). Dan segera akan kita proses," kata Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi SE saat dikonfirmasi radarbengkuluonline.com Jumat (20/8).

Menurut Sarjan, pihaknya mengupayakan setidaknya dalam 5 hari kedepan, usulan PAW sudah diserahkan kembali ke DPRD Seluma dan bupati untuk kemudian dilanjutkan ke meja Gubernur. " In sya Allah, Senin mendatang sudah kita plenokan," kata Sarjan.

Dijelaskannya, sesuai dengan mekanisme PAW, Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma telah menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Seluma tentang nama anggota DPRD Kabupaten Seluma yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia beserta data pendukung berupa surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah, rumah sakit, atau instansi/pejabat yang berwenang. Anggota DPRD Kabupaten Seluma yang berhenti antar waktu, digantikan oleh calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama.

KPU Kabupaten Seluma kemudian melakukan verifikasi dokumen pendukung serta melakukan penelitian dan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon pengganti antar waktu, dinyatakan bahwa calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Seluma dari Partai Nasdem mewakili Daerah Pemilihan Seluma 1 (Dapil 1) peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya. (one)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: