Reaksi Cepat, Kepala Bapas Bengkulu Cabut Asimilasi Klien DA
RBO >>> BENGKULU >>> Kepala Bapas Bengkulu, Resman Hanafi beserta Tim Bapas Reaksi Cepat melakukan koordinasi dengan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemuda berinisial DA, warga Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Sebab, pemuda yang baru saja bebas dari Lapas Kelas II A Bengkulu setelah menerima program asimilasi, mengulangi perbuatannya. Mendengar hal itu, Kepala Bapas Kelas II Bengkulu Resman Hanafi, langsung mengambil tindakan untuk usulan pencabutan Asimilasi hari ini, Selasa (24/8). "Segera berkoordinasi dengan penyidik dan melakukan pemeriksaan dan ditungkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai dasar usulan pencabutan asimilasi," kata Resman Hanafi, Kepala Bapas Bengkulu kepada radarbengkuluonline.com tadi pagi (24/8). Koordinasi yang terjalin baik selama ini memastikan informasi dari penyidik segera dapat kami tindak lanjuti. Sesaat mendapat info dari tim Polda dan membaca berita media, Kepala Bapas Bengkulu melakukan reaksi cepat. DA merupakan klien asimilasi di rumah untuk pencegahan penyebaran Covid- 19 dari Lapas Kelas II A Bengkulu. DA diserah terima asimilasi dari Bapas Kelas II Bengkulu, pada 2 Agustus 2021 dengan kasus Narkotika dan untuk pengawasan dilakukan oleh PK Muda, Solatiah. DA diamankan kembali dengan kasus serupa pada Sabtu (21/8), malam sekitar pukul 21.00. Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan mengusulkan pencabutan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, maka yang bersangkutan akan menjalani kembali sisa pidananya tanpa menghitung lamanya menjalani asimilasi. Selain itu, yang bersangkutan juga mendapatkan sanksi diberikan kepada narapidana asimilasi yang melanggar hukum, yaitu berupa : 1. Pencabutan asimilasi atas rekomendasi Bapas. 2. Menjalani tutupan sunyi selama 6 hari dan dapat diperpanjang 2 x 6 hari, apabila belum menunjukan perbaikan perilaku. 3. Dicatat pada buku Register F, berakibat tidak mendapatkan /dicabut untuk mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. 4. Selama menjalani asimilasi tidak dihitung menjalani pidana. 5. Mendapat pidana baru dari pelanggaran hukum yang dilakukannya.(bro/rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Survei Pilkada Kota Bengkulu 2024: Elektabilitas Persaingan Ketat Elektabilitas di Jelang Pencoblosan
- 2 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 3 Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu Tuntut Pembebasan Gubernur Rohidin dari KPK
- 4 Ikuti 9 Cara Memilih Mobil untuk Jalur Ektrem, Berbukit dan Pegunungan
- 5 Toyota Mirai vs Hyundai Nexo: Masa Depan Kendaraan Tanpa Emisi?
- 1 Survei Pilkada Kota Bengkulu 2024: Elektabilitas Persaingan Ketat Elektabilitas di Jelang Pencoblosan
- 2 Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
- 3 Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu Tuntut Pembebasan Gubernur Rohidin dari KPK
- 4 Ikuti 9 Cara Memilih Mobil untuk Jalur Ektrem, Berbukit dan Pegunungan
- 5 Toyota Mirai vs Hyundai Nexo: Masa Depan Kendaraan Tanpa Emisi?