Tahun Depan In sya Allah Jemaah Haji Berangkat
Dua Tahun Tidak Berangkat, Ini Masalahnya
RBO >>> BENGKULU >>> Kebijakan pembatalan keberangkatan haji tahun 2021, terus disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya di Provinsi Bengkulu. Seperti yang diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag), melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Bengkulu bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin, (27/9).
Dalam acara desiminasi pembatalan keberangkatan haji tahun 2021, baik dari Kanwil Kemenag Provinsi, maupun M Saleh selaku anggota Komisi VIII DPR RI, telah menyampaikan alasan-alasan secara komprehensif kepada perwakilan masyarakat dan juga Calon Jamaah Haji (CJH) dari Bengkulu.
Hal itu bertujuan agar tidak terjadi misinformasi dan salah paham maupun beredarnya informasi hoax, sehingga sampai meresahkan masyarakat. “Perlu diketahui bahwa pembatalan keberangkatan haji tahun ini, semata-mata karena pandemi Covid 19 dan tidak ada alasan lainnya. Terlebih pembatalan itu juga berasal dari Pemerintah Arab Saudi yang berlaku bagi semua negara. Bukan hanya Indonesia saja,” ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI, H. M Saleh, SE disela-sela kegiatan.
Selain itu Saleh menegaskan, bahwa adanya sinyalemen dana haji digunakan untuk kegiatan pembangunan, termasuk membayar utang Indonesia, semuanya tidak benar. Bahkan dana haji yang berasal dari para CJH yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), masih tersimpan.
Oleh karena itu, diharapkan kondisi pandemi ini terus melandai, sehingga mulai tahun depan penyelenggaraan keberangkatan haji, sudah bisa dilaksanakan kembali. “Saya juga belum bisa memastikan pada tahun depan akan ada penyelenggaraan keberangkatan haji atau tidak. Kita sama-sama berdoa saja, semoga Covid 19 ini segera berakhir.”
Senada dengan itu, Anggota Badan Pelaksanaan Keuangan Haji, Dr. Rahmaddin mengaku, sejauh ini pihaknya sudah menerangkan kepada masyarakat, khususnya CJH terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2021, semata-mata disebabkan pandemi. Apalagi dalam 2 tahun terakhir ini, diakui, juga tidak ada satu negarapun yang mengirimkan jamaahnya untuk menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi. “Untuk dana hajinya, aman lah. Karena, dikelola oleh BPKH yang diinvestasikan pada instrumen yang menguntungkan, dengan dikembalikan ke CJH bersangkutan,” jelasnya.
Dibagian lain, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Intihan menerangkan, juga sudah melakukan sosialisasi seiring kebijakan pembatalan keberangkatan haji tahun ini kepada masyarakat. Termasuk memberikan klarifikasi terhadap informasi hoax yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Dengan harapan, bagi masyarakat yang belum mengetahui alasan pastinya, bisa ikut menyampaikannya kepada publik.
“Mengenai dana haji itu dikelola secara profesional oleh lembaga independen BPKH, dan bukan dari Kementerian. Mekanismenya, Kementerian hanya bersifat mengeluarkan nomor porsi, setelah menerima setoran yang dikirimkan ke rekening bank. Apalagi untuk dana pelunasan jika ada CJH yang ingin mengambil diperbolehkan, Jika tidak ingin batal, jangan diambil keseluruhannya,” demikian Intihan.(idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: