DD Kayu Elang Diduga Digunakan Untuk Modal Nyalon Kades

DD Kayu Elang Diduga Digunakan Untuk Modal Nyalon Kades

RBO >>>  SELUMA >>>  Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas, Seluma tahun anggaran 2019 lalu mulai terkuak. Dari temuan audit BPK RI  menyebutkan angka kerugian mencapai Rp 347 juta dari total dana desa mencapai Rp 1,7 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi.
Salah satunya untuk dana kampanye pencalonan kembali sebagai kepala desa Kayu Elang oleh tersangka oknum mantan Kades Kayu Elang berinisial RG, oknum Sekdes berinisial YS dan oknum bendahara desa berinisial EI.
Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto menyampaikan, dari keterangan ketiga tersangka, dana desa yang menjadi temuan dari beberapa item pekerjaan digunakan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka. Salah satunya untuk dana kampanye tersangka oknum mantan kades ketika mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa.
" Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," sampai Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto kepada radarbengkuluonline.com , kemarin.
Sementara itu, dalam perkara ini Polres Seluma tidak hanya fokus terhadap kedua tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada mengarah penambahan tersangka yang lain. Kapolres menegaskan, dalam waktu dekat ini,  bila berkas ketiga tersangka lengkap akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
" Ketiga tersangka bisa terancam dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999/ junto undang-undang ri tahun 2001/ tentang pemberantas tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 100 miliar."  (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: