Bandel, Perangkat Desa Bisa Dimutasi dan Dipecat

Bandel, Perangkat Desa Bisa Dimutasi dan Dipecat

RBO >>>  SUNGAI RUMBAI >>>  Perangkat desa bisa dimutasi hingga sanksi terberat berupa pemecatan. Oleh karena itu perangkat desa harus disiplin menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi. Yakni, aktif masuk kantor pada saat jam kerja, dan harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat desa. Inilah salah satu poin pembahasan dalam kegiatan pelatihan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar Pemerintah Desa (Pemdes) Gading Jaya, Kecamatan Sungai Rumbai tempo hari.

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa (Kades) Gading Jaya, Rahmadi, SH mengatakan, sejauh mana wewenang dan kebijakan seorang Kades terkait dengan kurangnya disiplin perangkat desa. Pertanyaannya, untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat apakah seorang Kades berhak melakukan rotasi atau mutasi terhadap perangkat desa yang membandel. "Evaluasi kinerja perangkat desa sudah dilakukan, bahkan teguran secara lisan hingga teguran tertulis juga sudah disampaikan sebanyak tiga kali. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan," kata Rahmadi tempo hari.

Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Kasi Pemerintahan Desa dan Pengembangan Desa dan Kelurahan Dinas PMD Mukomuko, Mesatia Wardani, S.STP yang saat itu menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut. Surat Keputusan (SK) perangkat desa berasal dari Kades. Untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, Kades bisa melakukan rotasi. Namun, harus sesuai dengan prosedur. Seperti menyampaikan teguran secara lisan hingga tertulis. Jika teguran tertulis tiga kali sudah dilayangkan. Jika teguran tetap tidak diindahkan sah-sah saja seorang Kades melakukan rotasi. Tetapi sebelum lebih jauh Kades harus konsultasi terlebih dahulu dengan kecamatan terkait dengan perangkat yang membandel. Karena pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus melalui kecamatan.

"Kalau sudah melalui prosedur sah-sah saja seorang Kades mengambil kebijakan tegas seperti rotasi hingga melakukan pemberhentian. Tetapi harus melalui prosedur yang sah," demikian kata Mesatia Wardani.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: