Kejari Mukomuko Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Baju Linmas
radarbengkuluonline.com - MUKOMUKO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam Linmas yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020 di Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, Selasa (16/11).
Tersangka dalam perkara ini, 5 diantaranya merupakan ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko, dan 2 orang merupakan pihak rekanan atau kontraktor. Masing-masing yakni berinisial AH selaku PPK, KS selaku PPTK, DP, RD dan SR yang saat itu berperan sebagai Pokja. Kemudian IJ dan J selaku penyedia.
Setelah menetapkan status mereka sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahan. Ada 4 tsk yang ditahan. Yaitu KS, DP, SR, dan IJ. Sementara, 3 tersangka lagi belum memenuhi panggilan.
"Hari ini kita lakukan pemanggilan kepada 8 orang sebagai saksi. Tapi yang memenuhi panggilan cuma 5 orang. Semuanya langsung kita periksa mulai kisaran jam 10 pagi tadi. Dari 5 orang yang memenuhi panggilan ini, 4 orang kita tetapkan jadi tersangka, 1 orang masih berstatus saksi dan kita persilahkan pulang. Sementara yang 4 orang kita tahan. Meski yang 3 orang yang juga kita panggil tidak datang, tetap kita tetapkan mereka sebagai tersangka. Karena sebelumnya mereka juga pernah kita periksa sebagai saksi," jelas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH kepada radarbengkuluonline.com tadi siang. BACA INI: Walikota Bengkulu Keluarkan Surat Edaran Ini
Terhadap 3 orang tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan, lanjut Kajari, dalam tempo tiga hari kedepan atau pada hari Jumat (19/11) mendatang akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika pada Jumat mendatang tak kunjung memenuhi panggilan, dalam tempo tiga hari maka pihak penyidik akan melayangkan surat pemanggilan berikutnya yang mana dalam penyampaian pemanggilan itu disertakan petugas.
"Kalau sampai tahap pemanggilan itu mereka (tsk) tidak juga kooperatif, maka kita jemput. Kalau keberadaanya tidak diketahui, maka nanti kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Proses ini kita lakukan bertahap dan sesuai prosedur."
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Andi Setiawan, SH., MH, untuk tsk yang ditahan hari ini masih dititipkan di Rutan Mapolres Mukomuko. Penahan sesuai aturan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
"Kita melakukan penahan karena khawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Terus yang 3 orang lagi yang belum ditahan, nanti pemanggilannya tidak lagi sebagai saksi, pemanggilan berikutnya nanti, dipanggil sebagai tersangka," terang Andi didampingi Kasi Intel dan Kasi Datun.
Ditambahkannya, pengadaan seragam Linmas TA 2020 dengan nilai kontrak Rp 834 juta lebih. Dari hasil audit dari BPKP, kerugian negara (KN) dari pengadaan baju seragam Linmas itu mencapai Rp 329,5 juta lebih. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Diantaranya dokumen-dokumen, pakaian dan lainnya.
"Perkara ini masih terus kita lakukan pengembangan," ujar Andi. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: