Polres Mukomuko Amankan Sabu Ratusan Juta, Ini Terbesar

Polres Mukomuko Amankan Sabu Ratusan Juta, Ini Terbesar

radarbengkuluonline.com - MUKOMUKO - Jajaran Satres Narkoba Polres Mukomuko kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Senin pagi (22/11) pihak Polres Mukomuko merilis hasil penangkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba terbaru di wilayah hukum Polres Mukomuko.

Dalam rilis, Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, SIK., MH didampingi Satres Narkoba, IPTU. Teguh Budiyanto, SE menyebutkan, barang bukti berupa barang haram jenis sabu yang berhasil diamankan pada penangkapan kali ini sekitar seberat 1 ons lebih. Jika diuangkan, ditaksir nilainya mencapai Rp 120 juta. Selain sabu, pihak kepolisian juga menangkap 3 tersangka.

Untuk jenis sabu, tangkapan kali ini diklaim menjadi tangkapan terbesar yang pernah dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Mukomuko. "Kita sangat apresiasi kerja keras jajaran yang berhasil membongkar peredaran narkoba, khususnya di wilayah Mukomuko. Sejauh ini peredaran terbesar masih dari Provinsi Sumatera Barat," ungkap Kapolres. BACA JUGA: Toke Kelapa Mengenaskan Tersengat Aliran Listrik

Masih dalam rilis, Kapolres mengungkapkan kronologis pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkoba ini. Pada tanggal 16 November lalu, jajaran Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan tersangka AY dan ER di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya. Dari tangan kedua tersangka itu, didapati 1 paket kecil sabu.

Selanjutnya, pihak Satres Narkoba melakukan pengembangan dari tangkapan narkoba di Desa Bunga Tanjung ini. Hasilnya, pada hari Minggu 21 November Satres berhasil menangkap 1 orang tersangka lagi berinisial IW, warga Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar. Dari tangan IW, diamankan barang bukti sabu sekitar 1 ons.

Kata Kapolres, IW diamankan oleh tim dari Sat Narkoba di jalan Bengkulu - Padang. Tepatnya di kawasan Bukit Silang Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang. Tersangka IW diamankan saat dalam perjalanan dari arah Padang menuju Bengkulu.

"Tangkapan kedua ini hasil pengembangan dari tangkapan pertama. Makanya kita rilis bersamaan," kata Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, tersangka dari kedua tangkapan ini dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka AY dan ER yang ditangkap di Bunga Tanjung dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Sementara IW yang ditangkap di kawasan Bukit Silang Desa Lubuk Pinang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. "Tersangka IW ini statusnya dalam perkara ini sebagai kurir," pungkas Kapolres. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: