Gubernur Bengkulu: ASN Dilarang Cuti saat Nataru
Jangan Kumpulkan Massa, Ingat PPKM
radarbengkuluonline.com - BENGKULU - Jelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) dilarang cuti. Demikian Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah menegaskan agar ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak cuti. Hal itu sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru terkait status PPKM Level 3 yang diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia. BACA JUGA: Luhut Batal Terapkan PPKM Level 3 di Semua Wilayah saat Nataru
"Mulai 24 Desember hingga 2 Januari itu berlaku penerapan protokol kesehatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3," ungkap Gubernur Rohidin, Senin (6/12). BACA JUGA: 31 Ribu KK dan 348 Pangkalan Gas Jadi Saksi Sentuhan Helmi-Dedy Merakyat
Artinya saat pemberlakuan PPKM tidak ada acara seremonial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak. Kemudian para ASN dilarang mengambil cuti tahunan menjelang Nataru. "Tidak ada istilah liburan ke tempat wisata dan pusat perbelanjaan," tegasnya.
Penerapan Prokes level 3 akan diberlakukan di semua wilayah Provinsi Bengkulu. Hal itu guna untuk antisipasi jangan sampai ada ledakan kasus Covid-19 di provinsi Bengkulu pasca natal dan tahun baru.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, S. KM, M. Kes, M.Si, mengatakan, kebijakan itu akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021 mendatang. BACA JUGA: Walikota: ASN Harus Melek Teknologi
"Kebijakan ini akan diterapkan sesuai Inmendagri yang akan ditindaklanjuti dengan SE Gubernur nantinya," kata Herwan.
Herwan mengungkapkan, Satgas Covid-19 nantinya akan didukung operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru. Kebijakan PPKM level 3 tersebut untuk menghindari timbulnya kerumunan massa saat libur nataru. "Jadi harus kita tindaklanjuti melalui satgas Covid-19 menyesuaikan PPKM level 3," ujarnya.
Menurutnya, pada pemberlakuan PPKM level 3 itu artinya aktivitas kegiatan masyarakat masih diperbolehkan tetapi sangat terbatas. Terutama, jika ASN tidak boleh melakukan cuti, tempat wisata harus diatur lalu kegiatan-kegiatan keagamaan akan dibatasi. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
- 2 Dinas Dukcapil Tidak Libur Pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
- 3 KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
- 4 8 Cara Merawat Mobil Listrik agar Baterai Awet: Tips agar Mobil Listrik Tetap Optimal dan Baterai Tidak Cepat
- 5 BMW i3 Bekas vs Nissan Leaf Baru: Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Pengguna Awal Mobil Listrik?
- 1 8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
- 2 Dinas Dukcapil Tidak Libur Pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
- 3 KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
- 4 8 Cara Merawat Mobil Listrik agar Baterai Awet: Tips agar Mobil Listrik Tetap Optimal dan Baterai Tidak Cepat
- 5 BMW i3 Bekas vs Nissan Leaf Baru: Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Pengguna Awal Mobil Listrik?