Guru Dilarang Cuti Selama Nataru di Kota Bengkulu

Guru Dilarang Cuti Selama Nataru di Kota Bengkulu

Libur Semesteran Diundur Tanggal 4 Januari 2022

radarbengkuluonline.com -  BENGKULU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu mengeluarkan surat edaran untuk jajaran dunia pendidikan. Yaitu, tentang imbauan penyelenggaraan tahun baru 2022 (nataru) dan  pencengahan dan pengendalian Covid-19, Dikbud Kota mengundurkan tanggal libur semester siswa dari tanggal 31 Desember, diubah menjadi 3 Januari 2021.

Selain itu, ada beberapa point penting lain yang wajib ditaati oleh pihak sekolah. Kepala Dikbud Kota, Drs. Sehmi, M.Pd mengatakan, surat edaran itu dibuat untuk menindaklanjuti surat edaran Kemendikbudristek Nomor 29 tahun 2021. Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada sekolah, terkait Penilaian Akhir Semester (PAS) semula tanggal 29 November sampai 4 Desember, diubah menjadi tanggal 29 November sampai 15 Desember 2021. BACA JUGA: Luhut Batal Terapkan PPKM Level 3 di Semua Wilayah saat Nataru

"Untuk koreksi PAS,dan pengisian e-rapor, dilaksanakan tanggal 16 Desember sampai 31 Desember 2021. Selama rentang waktu tanggal 16 Desember sampai 31 Desember, para siswa belajar mandiri di rumah dengan pengawasan orangtua," kata Sehmi kepada radarbengkuluonline.com Selasa (7/11). BACA JUGA: Walikota Ajak Tingkatkan Protokol Langit

Dijelaskannya, untuk pembagian rapor siswa, semula tanggal 18 Desember 2021, diubah menjadi tanggal 3 Januari 2021. Hari pertama masuk sekolah, awal semester genap, semula tanggal 3 Januari, diubah menjadi 17 Januari 2021. BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Dirut Mutasi

"Kami tidak memberikan cuti kepada pendidik, dan tenaga kependidikan ASN selama nataru, dari tanggal 24 Desember 2021, sampai 2 Januari 2022, kalau ada yang melanggar sanksi akan menanti," tegasnya. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: