Surat Khusus dari Kemendagri Sudah Ditindaklanjuti Bupati Mukomuko
Terkait Kasus KTP-e di Dinas Dukcapil
radarbengkuluonline.com - MUKOMUKO - Bupati Mukomuko mendapat surat khusus dari Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat bertanggal: Jakarta, 6 Desember 2021 itu berisi tentang peringatan untuk mengganti pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dukcapil Mukomuko.
Isi surat tersebut juga bermuatan yang bernada pemberian sanksi jika peringatan itu tidak dilaksanakan. Sanksi yang dimaksud dalam surat tersebut berbunyi, Apabila tidak ditindaklanjuti akan dilakukan pemutusan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) pelayanan Adminduk dan tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi surat Dirjen Dukcapil untuk Bupati Mukomuko memuat 4 poin berbunyi:
1). Bahwa penyelenggaraan tertib Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
2). Untuk menjamin pelaksanaan pelayanan publik urusan Adminduk berjalan dengan baik dan lancar, kondusif, serta tidak menimbulkan gejolak dan masalah di tingkat daerah dan nasional, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan bidang Adminduk.
3). Bahwa di Kabupaten Mukomuko telah terjadi permasalahan penyalahgunaan KTP-el invalid yang bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, khususnya terkait kewenangan dan tanggung jawab terhadap perlindungan data pribadi , dan merupakan kelalaian dari (Plt) Kepala Dinas Dukcapil untuk memusnahkan blangko KTP-el invalid.
4). Bupati Mukomuko belum menindaklanjuti pergantian pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dukcapil a.n Ali Nasri, SH., dengan menugaskan pejabat lainnya yang berkompeten bidang Adminduk dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil. AYO BACA: Pemenang Lomba Mancing 2018 Siap Jemput Keberuntungan Lagi
Setelah 4 poin di atas, lanjutan surat tersebut berbunyi: Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini diminta kepada Saudara untuk segera melakukan pergantian Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dukcapil a.n Ali Nasri, SH selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat peringatan ini. Apabila tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tersebut, akan dilakukan pemutusan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) pelayanan Adminduk dan tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si, ia membenarkan ada surat tersebut. Ditegaskannya, surat tersebut sudah ditindaklanjuti. "Pemda sudah menerima surat peringatan tersebut dan telah ditindaklanjuti," ujarnya. SILAHKAN BACA: Gubernur Optimis Pembangunan KEK Pulau Baai Segera Terwujud
Lebih jelas ia mengatakan, kalau Plt Kadis Dukcapil a.n Ali Nasri telah diganti. Adapun penggantinya yaitu mantan Sekretaris Dinas Dukcapil Mukomuko, yang saat ini menjabat Staf Ahli Bupati. Yaitu Yandaryat P. "Pengganti Plt Kadis Dukcapil Pak Staf Ahli, Pak Yandaryat," sebutnya.
Dikatakannya pula, pertimbangan lain pergantian Plt Kadis Dukcapil itu, dikarenakan Ali Nasri telah menjabat menjabat Plt Kadis Dukcapil lebih dari tiga bulan. "Yang jelas surat dari Kemendagri RI sudah ditindaklanjuti dan Plt Dukcapil sudah diganti dengan pejabat lainnya."
Sekadar mengulas, pada saat menjabat Plt Kadis Dukcapil, nama Ali Nasri juga masuk dalam 3 besar peserta lelang jabatan eselon II untuk Jabatan Kadis Dukcapil Mukomuko yang mana pelaksanaan lelangnya telah dilakukan beberapa waktu lalu. Selain nama Ali Nasri, ada nama Nurhasni dan Jodi. Untuk Jodi telah dilantik sebagai Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Daerah. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: