Lusiana: Mohon Jangan Ada Yang Memprovokasi Situasi

Lusiana: Mohon Jangan Ada Yang Memprovokasi Situasi

Besok, Forum Masyarakat Pesisir Barat Sampai Penolakan Tambang Pasir ke Pemkab Seluma
radarbengkuluonline.com, SELUMA - Keinginan Pemkab Seluma mendatangkan investor di tanah Serasan Seijoan masih ada ganjalan. Tarik ulur kedatangan investor terus mencuat. Jika beberapa waktu lalu 6 kades di Seluma Selatan mendukung rencana beroperasinya pabrik pasir besi milik PT Faming Levto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, 6 kades lainnya menghimpun petisi menolaknya.
Penolakan  itu yakni datang dari Kepala Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Desa Rawa Indah, Penago Baru, Penago 1, Margo Sari, dan Pasar Talo, Kecamatan Ilir Talo . Hanya saja, berita penolakan tersebut ditandatangani keenam kades pada Jumat (19/11) lalu. Mereka membentuk forum yang dinamai Forum Masyarakat Pesisir Pantai Barat di Rumah Kades Penago Baru.
SILAHKAN BACA:
Kepala Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Hertoni kepada sejumlah jurnalis menyampaikan, forum tersebut dibentuk untuk menolak rencana aktivitas  tambang pasir besi yang ada di desanya. " Rencananya, Senin saya bersama teman-teman akan ke Pemda Kabupaten Seluma untuk menyampaikan surat desakan dari warga yang meminta pada Pemda Seluma untuk menyampaikan kepada pihak PT. Faminglevto Bakti Abadi," sampai Hertoni, Kades Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.
BACA JUGA:
Koordinasi ke Pemkab ini juga, lanjutnya, untuk menindaklanjuti adanya belasan warga yang mendatangi rumahnya, yang keberatan atas aktivitas pabrik pasir besi. " Saya berharap Pemda Seluma segera merespon terhadap pergolakan yang terjadi di Desa Pasar Seluma. Karena saya khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan nantinya."
Ditambahkan kades, pada surat yang akan disampaikan ke Pemda Seluma itu, Warga keberatan atas perusahaan tambang tersebut dan meminta pihak perusahaan PT Faming Levto untuk menghentikan aktivitasnya itu saat ini. " Saat ini alat berat sudah dilokasi," singkatnya.
Menyikapi hal itu, Direktur PT Faming Levto Bakti Abadi, Lusiana mengakui sudah mendengar informasi itu. Untuk itu, ia meminta agar sejumlah pihak tertentu untuk tidak memprovokasi situasi dilapangan.
" Izin perusahaan sudah jelas. Bahkan masih ada 9 tahun lagi. Tinggal saat ini memperbaharui ijin lingkungan. Jika kami dinyatakan ilegal, silahkan cek diaplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI)," singkat Lusiana. (0ne).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: