Ini Dia Aliran Kepercayaan Yang Diduga Menyimpang di Bengkulu
Peran Pakem Dalam Membangun Toleransi Antar Umat dan Keutuhan NKRI Sangat Penting
radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu menggelar sosialisasi Peran Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di Kota Bengkulu Senin (13/12). Acara ini bertempat di Aula Kejari Kota Bengkulu . Yang membuka acara tersebut adalah Kajati Bengkulu, Agnes Triani, SH.,MH dan dihadiri Kajari Kota Bengkulu, Yunita Arifin, SH.,MH, Kepala Kesbangpol Provinsi, Drs.Khairil Anwar, M.Si, Ketua FKUB Provinsi Bengkulu, Drs. H. Mukhtaridi Baijuri, Asintel Kejati, Mahmudin, SH.MH, Kasi Intelijen Kejari Kota Bengkulu, Riky Musriza, SH,MH.
Tim Pakem ini merupakan unsur Kejaksaan, Kemenag, Kemdikbud, TNI, Polri, BIN dan Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Acara ini merupakan sosialisasi yang terakhir setelah 4 kabupaten sebelumnya yakni Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong. Adapun peserta yang hadir dalam acara ini merupakan Tim Pakem Provinsi dan Kota, FKUB Provinsi dan Kota Bengkulu, Tokoh Ormas Keagamaan NU dan Muhammadiyah, Kesbangpol Provinsi dan Kota Bengkulu.
Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Drs Khairil Anwar, M.SI dalam sambutannya menerangkan bahwa kegiatan Tim Pakem merupakan pengawasan. Sedangkan tindaklanjutnya diserahkan ke pihak berwenang. Seperti kejaksaan dan tentunya pihak Pemerintah Daerah serta masyarakat itu sendiri. BACA JUGA: Direncanakan Alokasi Pemeliharaan Jalan Rp 4 Miliar
"Pengawasan bukan hanya tugas Tim Pakem saja. Melainkan semua stake holder terkait dan terlebih lagi oleh masyarakat itu sendiri. Harapannya, dengan adanya Tim PAKEM, maka aliran agama atau kepercayaan yang menyimpang dapat terdeteksi lebih cepat, sehingga bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dilakukan oleh masyarakat terhadap personal/diri yang membawa atau menyebarkan aliran agama atau kepercayaan yang menyimpang," jelasnya.
Senada disampaikan oleh Kajari Kota Bengkulu, Yunita Arifin, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Bengkulu, Riky Musriza. Ia menerangkan bahwa dengan adanya sosialisasi terhadap Tim Pakem Provinsi dan Kota Bengkulu, maka aliran agama atau kepercayaan yang menyimpang dapat terdeteksi lebih cepat, sehingga dapat dilaporkan kepada Tim Pakem pusat untuk diambil tindakan. BACA JUGA: Ini Dia Orang Bengkulu Namanya Tersangkut di Jalan (6)
"Sedangkan terhadap orangnya, akan dilakukan pembinaan secara baik. Apabila upaya pembinaan tidak diindahkan, maka akan diterapkan represif, yakni melanggar pasal 156 A KUHP. Harapan kami kepada masyarakat, apabila dilingkungannnya menemukan hal tersebut, maka jangan melakukan tindakan yang sifatnya main hakim sendiri atau anarkis. Akan tetapi melaporkannya kepada Tim PAKEM di Kabupaten maupun Kota tempat tinggalnya. Atau, bisa juga melalui Hotline kami di 0821 8494 2109," jelasnya. SILAHKAN BACA JUGA: Sudisman Serap Aspirasi Konstituen di Dapil 4 Kota
Adapun temuan aliran agama atau kepercayaan di Provinsi Bengkulu yang telah terdeteksi menyimpang atau berada dalam pengawasan Tim Pakem Provinsi Bengkulu yakni terhadap saksi-saksi dari Jehova Indonesia, Ijabi , Amanat Keagungan Ilahi, Tarekat Naqsabandiyah, Ikatan Jamaah Ahlul Bait.
"Ketiga aliran tersebut sudah dilakukan pembinaan supaya segera bertobat dari penyimpangan agamanya. Upaya pemidanaan itu upaya terakhir sebagai ultimum remedium," ujarnya.(Ae-4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: