Tiga Raperda BS Disahkan jadi Perda

Tiga Raperda BS Disahkan jadi Perda

radarbengkuluonline.com, MANNA - Dalam  rapat paripurna yang dilaksanakan oleh DPRD Bengkulu Selatan kemarin, akhirnya tiga Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Selatan. Nanti Perda itu sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Tupoksi) dalam menjalankan roda Pemerintahan.

Adapun tiga Raperda yang disahkan menjadi Perda,  yaitu Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan pada PT. Bank Bengkulu. SILAHKAN DIBACA: Berubah, Siswa dan Guru Boleh Libur Nataru 2022

Selain itu,  Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah Tentang Pengelolaan Irigasi. Dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. BACA JUGA: Ini Dia Orang Bengkulu Tersangkut Namanya di Jalan (9)

Kegiatan  rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, SE didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, SE, dan Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, SE, SH serta diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi. Turut hadir Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, Yudi Satria, SE,MM, unsur Forkopimda, Pejabat Eselon II dan Camat jajaran Pemkab Bengkulu Selatan.

Ketua DPRD BS, Barli Halim,SE mengatakan, Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda harus segera diterapkan mulai tahun 2022 sebagai instrumen payung hukum penegakan aturan dalam kebijakan di pemerintahan. BOLEH DIBACA DULU: Keberangkatan Calon Jemaah Umroh dari Bengkulu Ditunda

"Diharapkan Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda dapat diterapkan mulai tahun 2022. Jangan sampai Perda yang kita buat hanya sebatas aturan saja dan tidak dijalankan," ucap Barli.

Adapun yang disampaikan oleh Sekda Bengkulu Selatan, Yudi Satria, SE.MM mengatakan pihaknya mengikuti rapat paripurna pengesahan tiga Raperda menjadi Perda dan mudah-mudahan menjadi pedoman payung hukum penegakan aturan dalam kebijakan pemerintahan.

"Alhamdulillah, dari hasil kesepakatan yang kita ambil dalam rapat paripurna bahwa ada tiga perda yang nantinya akan menjadi pedoman dalam mengambil kebijakan,untuk menjalankan roda Pemerintahan yang lebih baik lagi,"papar Yudi.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: