Viral Salat di Masjid Rest Area KM 57 Japek Harus Punya Sertifikat Vaksin

Viral Salat di Masjid Rest Area KM 57 Japek Harus Punya Sertifikat Vaksin

Ini Penjelasan Jasa Marga

radarbengkuluonline.com, JAKARTA – Viral sebuah video reels pada sosial media Instagram (IG) bernarasi bahwa para pengguna rest area KM 57 tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Jawa yang akan beribadah salat di Masjid At Taubah, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19. “Saudara-saudara driver yang melintas dari Jakarta mau ke Jawa, yang berhenti di rest area KM 57 Jakarta arah Cikampek, kalau mau salat harus pakai surat vaksin. Kalau gak pakai surat vaksin gak boleh masuk masjid,” ujar seorang pria dalam video yang dibagikan akun Terangmedia itu, dikutip Senin (27/12/2021). SILAHKAN BACA:  Warga Sekalak Ini 15 Tahun Menanggung Kandung Kemih Bocor

“Jangan Iupa membawa surat vaksin biar bisa salat berjamaah di Masjid res area tol Jakarta Cikampek Km 57 arah ke Jawa,” demikian tertulis dalam caption video tersebut.

Namun demikian, pria dalam video itu menjelaskan, pengelola rest area menyediakan tempat lain bagi pengunjung yang tidak memiliki sertifikat vaksin guna melakukan salat. Tempat itu, sebagaimana ditunjukkan dalam video, disebut cukup nyaman untuk beribadah salat. “Tapi alhamdulillah disini ada tempat yang sederhana buat salat bagi yang gak punya kartu vaksin, alhamdulillah,” demikian sebut pria dalam video reels tersebut. BACA JUGA: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (20)

Hal ini dibenarkan oleh pemilik jalan tol dan rest area, yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk. General Manager Perencanaan dan Pengendalian Operasional PT JMRB Meta Herlina Puspitaningtyas saat dikonfirmasi Fin.co.id menjelaskan, penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung Masjid At Taubah di Rest Area KM 57 merupakan upaya pengelola untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19. PERLU DIBACA: Bupati Seluma Disarankan Dewan Ambil Alih Persoalan Pasir Besi

Meski demikian, pengelola tidak begitu saja melarang pengunjung yang belum memiliki sertifikat vaksin, sebab pengelola menyediakan ruangan khusus salat yang suasananya lebih terbuka dan bisa meminimalisir penularan Covid-19. Meta juga memastikan bahwa tempat salat tersebut layak digunakan dan kondisinya baik. BACA INI DULU BOLEH: Warga Sekalak Ini 15 Tahun Menanggung Kandung Kemih Bocor

“Dalam rangka menerapkan protokol kesehatan di rest area, maka tempat ibadah/masjid menjadi salah satu fasilitas yang menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Namun, jika tidak mampu menunjukkan/membawa ponsel untuk aplikasi Peduli Lindungi, maka pengelola telah menyiapkan tempat khusus agar pengguna jalan dapat tetap melakukan ibadah. Jadi, ibadah tetap diperbolehkan. Hanya saja diberi tempat khusus. Hal tersebut kami lakukan guna kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna jalan tol,” tegas Meta, Senin (27/12/2021). (git/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: