Pengesahan RUU TPKS Tak Perlu Diperdebatkan

Pengesahan RUU TPKS Tak Perlu Diperdebatkan

radarbengkuluonline.com, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar DPR bisa segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, yang disampaikan oleh Presiden Jokowi adalah wujud komitmen pemerintah yang secara konsisten mendukung dan mendorong pengesahan RUU TPKS yang masih berproses sejak 2016.

“Perhatian khusus Presiden terhadap RUU TPKS bukan tanpa alasan. Melainkan dengan melihat perkembangan kasus kekerasan seksual di Indonesia yang saat ini sangat mendesak untuk ditangani,” ujar Jaleswari kepada wartawan, Sabtu (8/1).

Menurut Jaleswari, UU TPKS demi melindungi masyarakat dari kejahatan seksual. Sehingga respons Presiden Jokowi perlu disambut positif. “RUU TPKS harus dapat menjadi payung hukum yang memadai dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” katanya.

Karena itu, Jaleswari menuturkan arahan Presiden Jokowi tersebut untuk bisa ditindaklanjuti. Semua pihak lebih dulu mengesampingkan ego politik dan sektoral. Hal ini demi melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari kekerasan seksual.

“Urgensi pengesahan RUU TPKS sudah tidak dapat diperdebatkan lagi. Arahan-arahan Presiden terkait RUU TPKS sangat jelas dan perlu ditindaklanjuti oleh semua pemangku kepentingan dengan mengesampingkan ego politik dan sektoral, dan menempatkan semangat menciptakan perlindungan bagi seluruh warga negara dari ancaman kekerasan seksual sebagai tujuan utama,” ungkapnya.

PERLU DIBACA: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (26)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan RUU TPKS yang hingga kini masih berproses. Jokowi mengaku telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk berkoordinasi dengan DPR terkait RUU tersebut.

Di samping itu, kepala negara juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI. Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Presiden berharap RUU TPKS ini bisa segera disahkan dan dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air.(JP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: