Pejabat Pemprov Wajib Teken Kontrak Kerja

Pejabat Pemprov Wajib Teken Kontrak Kerja

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu wajib menandatangani kontrak kerja. Kontrak kerja tersebut dibuat dengan tujuan supaya ada komitmen dan tanggung jawab pejabat eselon II dalam kinerja kedepan.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan, pihaknya saat ini sedang menggodok untuk kontrak kerja kepala dinas dan OPD tersebut. "Kemarin kami rapat. Sudah selesai untuk level kepala biro dan saat ini sedang dibahas untuk level kepala Dinas. Karena kepala dinas wajib melakukan kontrak kerja dengan kepala daerah," kata Hamka, kepada radarbengkuluonline.com Selasa (11/1). BACA DULU: Plt. Kepala SD dan SMP di Kota Didefinitifkan Segera

Menurutnya, dengan adanya kontrak kerja tersebut, nantinya ada skor masing-masing capaian. Jadi dalam waktu 3 bulan atau 6 bulan kepala daerah dalam hal ini Gubernur bisa menilai kinerja dari kepala OPD tersebut. "Jika kinerja tidak tercapai, maka gubernur berhak mengambil tindakan."

Ia menekankan agar semua pejabat pemprov dapat memaksimalkan pekerjaannya. Terutama dalam pelayanan kebutuhan masyarakat. Maka dari itu, dirasanya perlu untuk membuat kontrak kerja. Poin-poin atau prospek kinerja kedepan perlu dicatat sebagai pedoman/target. Jika dari kerjanya baik, maka akan menjadi penilaian untuk layak direkomendasi dalam kepemimpinan jabatan selanjutnya. BACA JUGA: Hentikanlah Prilaku Kriminal di Kalangan Milenial

"Dengan hal tersebut, dapat diukur batas mana kemampuan kerja sebagai aparatur negara, dengan melihat hasil yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tandasnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: