Tertinggi se Indonesia, Partisipasi Pemilih Pilkades Serentak di Benteng 

Tertinggi se Indonesia, Partisipasi Pemilih Pilkades Serentak di Benteng 

radarbengkuluonline.com, BENTENG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Benteng menorehkan prestasi sebagai daerah dengan partisipasi pemilih tertinggi pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak se-Indonesia tahun 2021. Ini hasil penilaian  dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

Sekadar mengingatkan, pemilihan Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Benteng berlangsung pada tanggal 20 November 2021 lalu dengan 76 desa yang ikut serta.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Benteng Tomi Marisi,S.STP,M.Si menerangkan bahwa prestasi yang didapatkan tersebut merupakan hasil kerja keras bersama pemerintah daerah serta bantuan TNI, Polri dan stakeholder lainnya dalam mengajak semua masyarakat untuk ikut serta sebagai pemilih di pemilihan kepala desa.

"Seluruh Indonesia selama tahun 2021 terdapat 65 Kabupaten yang melaksanakan Pilkades serentak yang terdiri dari 835 Kecamatan dan 4.686 desa. Sedangkan untuk Kabupaten Benteng sebanyak 11 kecamatan dengan 76 desa yang ikut serta," jelasnya kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Ditambahkan, untuk daftar pemilih tetap (DPT) yang terkonfirmasi sebanyak 45.810 pemilih yang tersebar di 106 TPS dalam pilkades 2021 yang lalu. "Dari hasil penilaian Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kabupaten Benteng memperoleh prestasi atas partisipasi pemilih tertinggi di Indonesia dengan persentase 97,44 persen pemilih," terangnya

Dengan capaian prestasi ini, lanjut dia, diharapkan Kabupaten Benteng dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia terkait Pilkades serentak di tahun berikutnya.

Ditambahkan, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa akan selalu mengevaluasi semua kegiatan Pilkades serentak setiap tahunnya. "Evaluasi tersebut merupakan motivasi kepada setiap daerah untuk menjadi lebih baik lagi, serta undang–undang No 06 tahun 2014 tentang desa serta PP 43 tahun 2014 tentang pelaksanaannya dan Peraturan Daerah (perda) yang berlaku di setiap daerah akan menjadi pedoman utama, sehingga pilkades serentak selanjutnya akan berjalan dengan aman, kondusif dan lebih baik lagi," pungkasnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: