Ini Bahayanya Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Ini Bahayanya Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar meminta semua pihak berhati-hati terkait perpanjangan masa jabatan Presiden RI. Pasalnya, jika wacana ini diputuskan, maka hanya akan melegalkan otoritarianisme di Indonesia.

Ini diungkapkan Zainal setelah sebelumnya, tiga elite partai politik yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar menginginkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda. “Saya mau bilang apa sebenarnya. Hati-hati atau jangan sekali-sekali bermain-main dengan masa jabatan. Karena bermain-main dengan masa jabatan. Tadi sudah disampaikan, itu melanggar prinsip konstitusionalisme, melanggar juga prinsip demokrasi sistem presidensial. Dan itu yang membuat seringkali pintu masuk atau jebakan ke arah otoritarianisme,” ujar Zainal dalam diskusi secara virtual, Sabtu (5/3).

Adapun pihak-pihak yang menginginkan otoritarianisme, kata dia, bakal menempuh berbagai cara. “Dengan cara mengubah UUD, mengubah sistem pemerintahan, bahkan ujungnya terakhir membuatnya jadi Presiden seumur hidup,” katanya.

Menurut Zainal, popularitas seorang figur mestinya tidak dipakai untuk mengubah konstitusi. Dia mencontohkan, hal seperti ini pernah terjadi, saat mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Ronald Reagan mencoba memanfaatkan popularitasnya untuk memperpanjang masa jabatannya dengan mengubah UU. “Tetapi, apa yang dia lakukan, tetap saja kemudian gagal, godaan mengubah undang-undang dasar kemudian akhirnya tetap menjadi dua periode,” tuturnya.

Wacana penundaan pemilu mencuat usai diusulkan oleh Ketum PKB Muhaimin Iskandar dengan alasan pemilu mengganggu momentum kebangkitan ekonomi pascapandemi Covid-19. Usulan ini didukung oleh Ketum PAN Zulfikli Hasan dan disambut baik oleh Ketum Golkar Airlangga Hartarto. Wacana ini mendapat penolakan dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).(JP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: