Warga Bengkulu Tengah Minta PT.BBE Stop Beroperasi

Warga Bengkulu Tengah Minta PT.BBE Stop Beroperasi

radarbengkuluonline.com, BENTENG - Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Benteng Bersatu (FMBB) yag terdiri dari empat desa di Kecamatan Taba Penanjung, yakni Desa Lubuk Sini, Desa Bajak I, Desa Tanjung Raman dan Desa Kota Niur menggelar aksi damai. Tuntutannya, menolak operasi produksi pertambangan batubara PT.Bengkulu Bio Energi (BBE), Kamis (10/3) di pintu masuk PT.BBE.

Sementara itu, berdasarkan data yang dikumpulkan warga empat desa tersebut, PT.BBE yang memiliki IUP SK.543.5-275 Tahun 2014, dengan luasan Izin 987 ha, lokasi Konsesi tambang di Desa Tanjung Raman dan sekitarnya yang beroperasi sejak tahun 2016 diduga telah beberapa kali melakukan kerusakan lingkungan hidup serta juga disanksi oleh pemerintah agar melakukan penutupan lubang tambang.

Dijelaskan Koordinasi Aksi Ali Sapawi, dari aktivitas pertambangan batubara PT.BBE sangat berdampak terhadap kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga banyak kiriman material seperti koral, pasir dan sebagian besar lumpur yang masuk ke lahan kelola masyarakat yang  mengakibatkan lahan kelola masyarakat tidak bisa dimanfaatkan lagi. Baik perkebunan maupun persawahan masyarakat.

Diduga kuat dari aktivitas pertambangan batubara ini mengakibatkan pendangkalan pada Sungai Kemumu, sehingga jembatan sungai Gambir terendam lumpur dan rusak total tahun 2018 hingga sekarang. "Kami meminta agar Bupati Benteng selaku pengambil keputusan tertinggi di kabupaten untuk meninjau langsung ke lokasi kerusakan lingkungan yang terjadi dan dengan segera menghentikan semua aktivitas produksi perusahaan," tegasnya, kemarin (10/3).

Ditambahkan, melalui aksi damai ini, masyarakat empat desa juga meminta agar seluruh pihak yang terkait, memahami serta menyepakati atas tuntutan masyarakat yang tergabung dalam FMBB. "Salahsatu tuntutan kami yakni mendesak pihak perusahaan untuk tidak melanjutkan hauling (mengangkut) batubara yang ada dilokasi tambang yang terindikasi melakukan pencurian batubara. Karena diangkut diluar lokasi tambang, di sempadan sungai kemumu Bengkulu," terangnya.

Ditambahkan, FMBB mengutuk atas aktivitas yang dilakukan perusahaan pertambangan batubara PT.BBE terhadap lingkungan. "Kami telah bersepakat dan akan menghormati setiap proses yang akan dijalankan hingga tuntutan dari masyarakat yang tergabung dalam FMBB terpenuhi," pungkasnya. (ags)

Tuntutan FMBB Terhadap PT.BBE :

1.Menolak seluruh aktivitas pertambangan batubara PT.BBE

2. Mendesak pihak perusahaan untuk tidak melanjutkan hauling (mengangkut) batubara yang ada dilokasi tambang yang terindikasi melakukan pencurian batubara karena diangkut diluar lokasi tambang, yaitu di sempadan Sungai Kemumu Bengkulu.

3. Mendesak agar aktivitas hauling batubara segera dihentikan.

4. Mendesak agar perusahaan pertambangan PT.BBE transparansi dalam kegiatan aktivitas pertambangan batubara.

5. Mendesak kepada pemerintah dan perusahaan untuk melakukan pemulihan DAS ekosistem Sungai Kemumu Bengkulu. Faktanya selama ini perusahaan melakukan operasi produksi telah menghancurkan ekosistem Sungai Kemumu (DAS Bengkulu) yang mengakibatkan kerusakan lahan perkebunan dan pertanian sehingga merugikan masyarakat sekitar.

6. Menuntut pemulihan atas kerusakan lahan dari aktivitas serampangan pertambangan batubara PT.BBE.

7. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT.BBE.

8. Mendesak pemerintah dan perusahaan untuk pemulihan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

9. Mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap perizinan operasi produksi pertambangan batubara PT.BBE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: