Kejari Kepahiang Beri Penerangan Hukum Soal Pengelolaan DD

Kejari Kepahiang Beri Penerangan Hukum Soal Pengelolaan DD

radarbengkuluonline.com,KEPAHIANG-Dalam rangka giat untuk menyampaikan penerangan hukum, mengenali hukum dan menjauhi hukuman, Kejaksaan Negeri Kepahiang melaksanakan kegiatan penerangan hukum terkait pengelolaan dana desa sesuai aturan hukum. Tujuannya agar menjauhi hukuman dengan mengundang seluruh Kepala Desa se Kabupaten Kepahiang.

Kastel Kejari Kepahiang, Sudarmanto, SH, MH, menyampaikan, terima kasih kepada seluruh Kades, Ketua APDESI Kabupaten Kepahiang juga Kepala Dinas PMD dan stap ahli dari Kementerian Desa dapat hadir, dalam mengelola dana desa tersebut sesuai aturan.

"Kami sangat mengharapkan kepada Kades dalam mengelola Dana Desa sesuai aturan agar terhindar dari jeratan hukum dan setelah dilaksanakan sosialisasi penerapan hukum ini nanti Kepala Desa dapat menginstruksikan kepada perangkatnya di Desa masing masing agar mematuhi aturan yang ada. Jika melanggar, maka positif akan bersentuh dengan hukum, ” sampai Sudarmanto.

Lanjutnya, kegiatan penerangan hukum ini adalah merupakan salah satu program pembinaan masyarakat taat hukum yg menjadi program tahunan Kejaksaan RI. Untuk itu, kejaksaan harus hadir untuk mengayomi masyarakat & memberikan pemahaman terkait pentingnya ketaatan terhadap peraturan per Undang-undangan dan mengharapkan kepada segenap Kades mendapatkan secercah pengetahuan tentang pentingnya berhati- hati dalam mengelola anggaran Dana Desa, agar terhindar dari masalah hukum maka kenali hukum, jauhi hukuman.

Sementara itu, Plt. Kadis PMD Irwan Alvian sebagai pemateri menjelaskan, sangat mengharapkan kepada Kades dapat mengelola DD sesuai peraturan yang berlaku, tahapan tahapan yang telah ditetapkan mohon untuk diperhatikan selain itu diharapkan Kepala Desa dapat mengajak perangkatnya dalam rangka untuk memulai suatu kegiatan harus berdasarkan juklak juknis yang ada termasuk selalu bersinergi pada Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan bekerjasama dengan pendamping Desa, Kecamatan saat akan mulai pelaksanaan kegiatan agar kegiatan dimaksud benar benar berdasarkan peraturan yang berlaku.(crv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: