Mahfud MD: Seluruh Wilayah Provinsi Bengkulu Canangkan Saber Pungli
radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Prof.Dr. H Mohammad Mahfud MD menyempatkan dirinya berkunjung ke Kabupaten Kepahiang dalam rangka Pencanangan Kabupaten Kepahiang Bebas Pungli. Kegiatan tersebut dilaksanakan Sabtu (12/03/2022) di lapangan Pemda Kabupaten Kepahiang.
Kehadiran Mahfud beserta rombongan disambut dengan tari adat sekapur sirih. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Bengkulu, Forkopimda Kabupaten dan Provinsi, Kapolda Bengkulu, Danlanal Bengkulu, Ketua UPP Saber Pungli dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Mahfud menyampaikan, bahwa Presiden telah menetapkan program strategis nasional, dan hal ini menyebabkan banyak pintu-pintu masuk untuk melakukan korupsi. Untuk menghindari hal ini maka ditetapkan peraturan untuk membentuk satgas Saber Pungli di setiap daerah. Bebas pungli itu artinya bebas dari pungutan liar, Saber pungli artinya sapu bersih pungutan liar.
”Mewujudkan visi 5 pembangunan tersebut, satgas Saber Pungli masih diperlukan dalam menciptakan keberhasilan pembangunan nasional. Saat ini di sektor pelayanan publik sudah berkurang. Karena, kita sudah ke e-government dan semua bisa menggunakan aplikasi online dari HP dari rumah masing-masing. Ada dua jenis korupsi, pertama korupsi konvensional dan non konvensional. Pungutan liar, ngambil uang negara itu yang konvensional. Kalau yang non konvensional itu misalnya sifat angkuh," ungkap Menko Mahfud.
Lanjutnya, para anggota satgas supaya mendukung pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah dan jangan mengulur-ulur waktu. Karena, mengulur waktu bagian dari korupsi konvensional. ”Korupsi nonkonvensional orang minta pelayanan diacuhkan merasa senang kalau orang menunggu lama, sifat sombong adalah permulaan korupsi konvensional nantinya. Kita harus menjaga diri dan batin kita untuk tidak melakukan korupsi konvensional, ” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, meskipun bagian dari membangun daerah bebas pungli, tapi Saber pungli bukan lembaga penegakan hukum. Namun sebuah organisasi administrative. Penegakan hukumnya adalah polisi. Tidak boleh diperiksa oleh saber pungli. ”Saya berharap kabupaten lain di Provinsi Bengkulu selain Kabupaten Kepahiang dicanangkan juga sebagai Kabupaten bebas pungli agar gerakan ini tidak hanya menggelegar di Kepahiang. Tapi di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu dan Indonesia,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid ,MM, IPU dalam sambutannya menyampaikan, Pemkab dan masyarakat Kabupaten Kepahiang mengucapkan selamat datang kepada Menkopolhukam. Tentunya ini sebuah penghormatan bagi Kabupaten Kepahiang dalam upaya menjadikan Kabupaten Kepahiang sebagai Kabupaten yang bebas pungli.
"Dalam rangka penegakan hukum, di Kabupaten Kepahiang menganggarkan Rp 600 juta lebih untuk pencegahan dan penindakan pungli. ”Kita berharap semua pihak dan pelaku usaha harus berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten bebas Pungli," ujar Bupati Kepahiang.
Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah dalam sambutannya menyampaikan, pungli itu sangat mencederai pelayanan masyarakat. Jika itu masih ada pungli, itu sangat mengganggu pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. ”Saya ingatkan ASN dan APH Pungli ini tidak bisa ditinjau dari pidana umum, tapi pidana Korupsi, dan bisa terancam dipecat," ujar Rohidin.
Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu punya komitmen bersama Irwasda. Komitmen pernyataan bersama yang diikuti oleh seluruh kabupaten/ kota, pelaku usaha, perguruan tinggi dan evaluasi OPP di Kabupaten/Kota, Komitmen kuat tunjukan yang kuat dari auditor dengan sisi SDM dan penganggaran di Provinsi Bengkulu.(crv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: