BNNP Minta Enam Napi Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

BNNP Minta Enam Napi Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Rudy F Sianturi: Perlu Dikoordinasikan Dahulu

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu hingga saat ini meminta agar 6 narapidana yang berada di Lapas Bentiring Bengkulu agar dilakukan pemindahan ke Lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan karena keenam orang tersebut sudah divonis berulang kali dan sudah dijatuhi hukuman rata rata di atas 20 tahun bahkan 30 tahun.  Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN Provinsi Bengkulu Supratman, SH melalui Kabid Berantas BNNP Bengkulu Kombes Pol Sukria Gaos, Rabu (16/3).

“Keenam orang tersebut sudah divonis berulang kali. Bahkan sudah dijatuhi hukuman 20 hingga 30 tahun,namun masih saja berulah dari balik jeruji besi, dan ini merupakan salah satu upaya agar penyebaran narkoba di Bengkulu dapat diberantas jika pengendalinya sudah dipindahkan ke Nusakambangan," ujarnya.

Bahkan keenam napi ini, lanjutnya, diduga masih ikut mengendikan peredaran narkoba yang ada di Bengkulu. Pihaknya berharap agar pemindahan napi ini dapat secepatnya terlaksana, agar dapat mendorong Kemenkumham khususnya Lapas dan Rutan menjadi bersih dari narkoba (bersinar.red) sesuai program yang ada.

"Mereka ini sindikat. Kenapa kita ajukan, karena mereka masih mengendalikan. Coba mereka dipindahkan, saya rasa peredaran akan berkurang. Tentunya kita berharap agar dapat mengupayakan Lapas maupun Rutan menjadi bersih dari narkoba (bersinar.red)," sampainya.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Rudy F Sianturi mengatakan, pemindahan diperlukan SOP yang ada. Pihaknya juga tidak bisa serta merta langsung melakukan pemindahan napi tersebut. "Harus ada asesmen dahulu. Layak apa tidak dipindahkan. Sekarang masih direncanakan. Harus ada SOP nya. Kalau memang ada indikasi dari asesmen, mereka masih melakukan maka bisa kita ajukan. Memang harus ikuti persyaratan dan aturan yang ada dari Dirjen PAS di pusat. Nanti akan kita koordinasi dahulu dengan jajaran UPT. Harus ada penelitian asesmen. Setelah itu dilaksanakan sidang di kanwil. Baru dikirim kan ke pusat. Karena ada tim profesional. Ada ahlinya dari PK. Kalau tidak, nanti keluarga mereka akan keberatan kalau kita pindahkan saja tapi tidak sesuai dengan aturan," sampainya.

6 diantaranya napi yang berada di Lapas Bentiring yakni berinisial Re,He, Am, Im, Pr dan Ek. Diketahui keenam napi ini diduga merupakan sindikat besar peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: