Masih Berproses, BPIH 2022 Belum Ditetapkan

Masih Berproses, BPIH 2022 Belum Ditetapkan

radarbengkuluonline.com,KEPAHIANG- Penetapan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) ke Tanah Suci Mekkah musim keberangkatan haji 1443 Hijriah atau 2022 Masehi belum ditetapkan pemerintah pusat dan masih dalam proses pembahasan. Demikian disampaikan Kakan Kemenag Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Zulfakar, S.Ag.

Ia menjelaskan biaya haji per jamaah tahun ini belum ada ketetapan. Apakah mengalami kenaikan atau sebaliknya. Walau 110 CJH Kepahiang yang tertunda keberangkatannya sejak tahun 2020 lalu, calon jamaah diketahui sudah melunasi BPIH pada tahun itu. Hanya saja jika ketentuan biaya penyelenggara haji berubah, maka CJH wajib menyesuaikan.

"Ya, CJH tahun 2020 semuanya sudah melunasi BPIH, walau ada beberapa yang menarik, namun kita belum tahu sejauhmana ketentuan pada tahun ini. Apakah menyesuaikan atau disubsidi pemerintah, belum tahu. Karena belum ada ketetapan biaya penyelenggara haji tahun ini," jelas Zulfakar.

Lanjutnya, karena belum adanya ketetapan BPIH maupun keputusan keberangkatan haji tahun 2022 ini, pihaknya di Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh belum memulai tahapan penyelenggaraan haji. Seperti, melakukan kelengkapan administrasi calon jamaah, maupun melaksanakan manasik haji yang ketentuannya setiap musim haji wajib dilaksanakan minimal sebanyak 8 kali pertemuan ditingkat kabupaten.

"Tahapan yang baru kita mulai adalah pemeriksaan kesehatan dan kewajiban vaksinasi booster.Ini menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Kesehatan yang diturunkan langsung ke daerah. Semua CJH kita imbau untuk vaksinasi booster, sementara tahapan lain seperti manasik belum kita lakukan. Karena, menunggu kepastian keberangkatan." (crv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: