Kemenkumham Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Paten

Kemenkumham Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Paten

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Kemenkumham Provinsi Bengkulu menggelar sosialiasi promosi kekayaan intelektual dengan tema sistem perlindungan paten, Kamis (17/3) di Hotel Adeeva Pantai Panjang.

Kepala Kemenkumham Provinsi Bengkulu Erfan, SH MH mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melaksanakan sosialiasi agar masyarakat luas dapat mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Seperti hak cipta dan hak terkait, hak kekayaan industri dan kekaayaan intelektual komunal. Selain itu, pihaknya juga menjemput bola agar inventor dapat mendaftarkan penemuan dibidang teknologi menjadi hak eksklusif ke negara atau paten.

"Di bengkulu memang belum ada yang mendaftarkan paten. Sebelumnya ada yang ingin mendaftarkan, namun tidak jadi. Karena kebanyakan orang mendengar paten ini sama seperti cipta merk. Padahal berbeda. Itu khusus untuk penemuan teknologi. Oleh sebab itu, kita jemput bola dengan mengadakan sosialisasi ini agar masyarakat lebih paham. Paten ini ada terbagi dua. Yakni paten biasa dan paten sederhana," ujarnya.

Syarat paten juga dijelaskan oleh Efran, yaitu memiliki sifat novelty (kebaruan), mempunyai langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Dalam aturan yang ada, invensi atau penemuan, tidak dapat diberi paten seperti produk atau proses yang bertentangan dengan UU, agama dan kesusilaan. Metode perawatan, pemeriksaan, pengobatan untuk manusia dan hewan. Teori metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika. Mahluk hidup, kecuali jasad renik dan proses biologis yang essensial untuk memproduksi tanaman dan hewan.

"Kita berusaha semaksimal mungkin agar para penemu atau inventor terutama di perguruan tinggi yang terus melakukan penemuan dibidang teknologi untuk segera mendaftarkan hak paten, agar mendapatkan nilai ekonomis. Karena apabila paten itu diumumkan sebelum mendaftar, mereka tidak bisa didaftarkan kembali. Karena paten itu ada syarat utama. Yakni langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Selain itu, kami terus imbau kepada masyarakat tanpa kecuali yang mempunyai hak terkait dengan kekayaan intelektual. Seperti, cipta merk, desain industri, sumber daya genetik dan lainnya seharusnya segera didaftarkan. Seperti hak cipta memang tidak harus didaftarkan, namun dapat dilindungi secara hukum," sampainya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: