Dua Orang Pelaku Penganiayaan Sudah Diamankan

Dua Orang Pelaku Penganiayaan Sudah Diamankan

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu  menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap salah seorang warga Jalan Pamatang Keramat, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Kedua pelaku tersebut berinisial HS (31), warga Jalan Dusun V Muara Tabing, Kelurahan Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Kabupatem Bengkulu Utara, dan rekanya IN (25), warga Desa Jabi, Kelurahan Jabi, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.

Keduanya ditangkap atas laporan korban Ja (52), pada (16/3) kemarin setelah peristiwa penganiayaan dilakukan oleh pelaku di kawasan depan Warung Tuak Loncor, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Diterangkan Kapolres Bengkulu, AKBP Andy Dady Nurcahyono Widodo, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, S.ik, kejadian penganiayaan berat ini sendiri terjadi pada saat korban menegur pelaku yang meminta rokoknya. Merasa tidak terima dengan teguran korban, pelaku langsung menghubungi IN dan langsung melakukan penganiayaan berat terhadap korban dengan menggunakan sajam atau dibacok.

"Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang hendak melarikan diri. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti satu bilah pisau dan satu unit kendaraan roda dua milik pelaku telah diamankan di Polres Bengkulu untuk pengembangan kasus lebih lanjut," tandasnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: