Melanggar Konstitusi, Pemilu Itu Tidak Bisa Ditunda

 Melanggar Konstitusi, Pemilu Itu Tidak Bisa Ditunda

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Pemilihan Umum (Pemilu) tidak bisa ditunda. Ketika itu terjadi, tentunya sebagai tindakan pelanggaran konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Demikian disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Elva Hartati Murman, S.Ip, MM kepada radarbengkuluonline.com  kemarin.

Menurutnya, pihaknya tidak setuju Pemilu itu ditunda. Karena penyalahan konstitusi. Sikap PDI Perjuangan dan beberapa Partai Politik (Parpol) lainnya terkait wacana itu dengan tegas menolak. "Bahkan Ketua Umum (Ketum), Ibu Megawati Soekarnoputri tidak mau Pemilu ditunda. Karena itu tadi, menyalahi konstitusi."

Memang, lanjut Elva, ketika Pemilu ditunda juga dihembuskan kabar jika jabatan  DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga diperpanjang. "Namun masalahnya kita tidak mau bonus penambahan ataupun perpanjangan tersebut. Makanya kita tidak mau Pemilu ditunda. Karena juga berdampak terhadap tatanan demokrasi di negara kita."

Dibagian lain, Elva menerangkan, dalam sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat turut berperan dalam menjaga konstitusi negara ini. "Kitapun khawatir penundaan pemilu ini sengaja dihembuskan untuk menjatuhkan pemerintah. Sehingga kita tidak bosan-bosanya mengajak masyarakat berperan. Terutama menjaga keutuhan NKRI."

Lebih jauh dikatakannya, menjaga NKRI ini merupakan peran dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia. Sehingga nantinya tidak ada hal-hal yang dapat memecahbelah kesatuan dan persatuan NKRI. "Kalau bukan kita siapa lagi yang menjaganya. Dengan keikutsertaan masyarakat, tentunya dapat menjaga NKRI ini tetap utuh." (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: