Sidang Gugatan ke PT DDP Ditunda Senin Depan

Sidang Gugatan ke PT DDP Ditunda Senin Depan

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Gugatan warga dari lima desa penyangga terhadap perusahaan perkebunan, PT. DDP bergulir ke meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko Kelas II. Sidang perdana digelar hari Senin (21/3). Majelis Hakim yang diketuai Yuniza Rahma Pertiwi, SH, menyatakan sidang terbuka untuk umum. Gugatan warga dari lima desa penyangga PT DDP ini dikuasakan kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pian Taman.

Sidang perkara gugatan warga ke PT DDP ini dibuka sekitar pukul 11.35 WIB. Baru berlangsung sekitar 40 menit, sidang harus ditunda Senin depan ( lantaran turut tergugat, yakni Untuk diketahui, turut tergugat dalam perkara gugatan ke PT DDP ini yaitu, turut tergugat I (satu) Kemen-ATR/BPN Cq. ATR/BPN Provinsi Bengkulu Cq. ATR/BPN Mukomuko, Bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko turut tergugat II (dua), dan Kepala DPMPPTK turut tergugat III (tiga), tidak menghadiri sidang.

"Untuk memberikan kesempatan memanggil dan menghadirkan para turut tergugat, maka sidang ditunda pada hari Senin, 28 Maret 2022. Untuk penggugat dan tergugat, ini sudah undangan resmi dan tidak akan dilakukan pemanggilan lagi," ucap Hakim Ketua.

Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua memastikan kalau para turut tergugat telah dipanggil secara resmi. Bahkan saat sidang berlangsung telah dilakukan upaya pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun sejak sidang dibuka sampai dengan sekitar pukul 12.15  WIB, para turut tergugat tidak kunjung hadir, sehingga sidang ditunda.

Salah seorang Kuasa Hukum dari LBH Pian Taman, Windi Argiatmoko, SH ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com usai sidang menegaskan, pihaknya tidak akan mundur dan tetap akan melanjutkan gugatan ke sidang berikutnya meski para turut tergugat tidak hadir.

Kendati merasa sedikit kecewa, pihaknya masih memaklumi ketidakhadiran para turut tergugat dalam perkara ini. Hanya saja, kedepan pihaknya meminta kepada para turut tergugat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya, karena ini panggilan pertama, kami masih harap maklum. Sebenarnya sih ada kecewa sedikit. Kedepan kami berharap mereka bisa menghormati proses hukum. Meski kita paham, dengan kesibukan mereka sebagai pejabat pemerintahan. Disisi lain proses hukum juga tidak boleh diabaikan. Ada masyarakat yang sedang mencari keadilan," sampainya.

Kuasa Hukum dari PT DDP, Iman Nur Islam, SH ketika dimintai keterangan juga tidak mempermasalahkan sidang ditunda hingga Senin depan. "Ini proses, jadi gak apa-apa. Kami siap menjalaninya," sebut Iman.

Ditanya mengenai gugatan LBH Pian Taman mewakili warga desa penyangga terhadap PT DDP, ia mengatakan, pihaknya merasa tidak pernah melakukan kesalahan seperti yang dialamatkan. "Makanya kami kaget, bingung. Gugatan puluhan miliar itu datang dari mana?" kata Iman.

Kendati demikian, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Pihaknya juga menyatakan siap menghadapi gugatan ini. "Ya, kita hormati proses hukum. Mereka punya dalil, kami pelajari. Tapi kami garis bawahi perusahaan kami sudah menjalankan semua ketentuan dari pemerintah. Dan perusahaan kami ini sudah ada sejak 1988. Kenapa baru ini ada seperti ini (gugatan) kenapa tidak 20 tahun silam," beber Iman.

Ia juga menyatakan siap menjalani segala upaya, termasuk juga penyelesaian secara mediasi. "Ya, semua cara akan kami tempuh, baik secara mediasi atau apapun. Namun yang jelas kami tidak ingin masyarakat kerugian. Karena siapa tau bukan mewakili masyarakat seutuhnya," pungkas Iman.

Sekadar mengulas, beberapa warga desa penyangga perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. Daria Dharma Pratama (DDP), yakni warga dari Desa Sibak Kecamatan Ipuh, Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai, Desa Talang Baru, Desa Talang Arah dan Desa Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman menggugat PT. DDP sebesar Rp 95,6 miliar.

Gugatan dipercayakan warga dari 5 desa tersebut kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pian Taman yang beralamat di Kota Mukomuko. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko Kelas II dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2022/PN Mkm.

Adapun yang menjadi tuntutan, agar tergugat membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian yang dialami para penggugat. Kerugian itu terdiri dari kerugian Immateril sebesar Rp 25 miliar dan kerugian materil sebesar Rp 70,6 miliar lebih. Sehingga totalnya mencapai Rp 95,6 miliar.

Tidak hanya itu, penggugat meminta Majelis Hakim PN Mukomuko memutuskan, memerintahkan kepada PT. DDP selaku tergugat untuk segera membangun kebun plasma sebanyak 20 persen dari luas lahan hak guna usaha (HGU) PT. DDP seluas 6.080 hektar. Serta agar tergugat segera melaksanakan kewajiban tanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan, dalam hal ini CSR.

Selain itu, penggugat juga menuntut, agar Majelis Hakim menghukum tergugat, untuk membayar uang paksa sebesar Rp 25 juta setiap harinya, apabila lalai untuk menjalankan isi putusan. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: