PPN Naik Jadi 11 Persen, Bahan Sembako Tetap Bebas Pajak

PPN Naik Jadi 11 Persen, Bahan Sembako Tetap Bebas Pajak

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu, Nanik Triwahyuningsih mengatakan, terhitung pada awal 1 April 2022 ini adanya kenaikan, penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen, yang sebelumnya 10 persen. Menurutnya, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. Termasuk imbasnya inflasi ditengah pandemi ini.

"Ada kenaikan PPN. Semula 10 persen, kini menjadi 11 persen. Selama  terjadi pandemi ini, inflasi kita semakin tinggi. Salah satu faktor kenaikan  PPN kita juga masih pembayaran pajak terendah sebesar 10 persen dari negara- negara lain. Selain itu, pemerintah dalam undang undang HPP, juga meningkatkan daya beli konsumen. Jadi, konsumen itu sudah disiapkan untuk dapat mengikuti pembayaran PPN kenaikan sebesar 11 persen. Dimana dengan tarif pph dari lapisan terendah 15 persen yang dulu batasan Rp 50 juta sekarang menjadi Rp 60 juta. Artinya pajaknya hanya dibayarkan 5 persen," ujarnya.

Selain itu, kenaikan pajak ini juga mendorong pihak UMKM, dimana orang pribadi yang penghasilan di bawah Rp 500 juta pertahun tidak dikenakan pajak. "Dahulu untuk pengusaha, UMKM maupun orang pribadi yang berpenghasilan Rp 500 juta pertahun harus membayar pajak 0,5 persen. Untuk saat ini tidak lagi membayar pajak," tambahnya.

Menurutnya, ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan atau bebas PPN. Seperti barang pokok, beras, sayur, daging ,ikan, jasa kesehatan, jasa pendidikan dan lain lain. Selain itu, menurutnya ada juga pajak tetap tidak dikenakan PPN.  Seperti pajak daerah, hotel, restauran, tempat wisata, dan lain lainnya yang sudah dikenakan pajak dari pemerintah daerah.

"Selain itu ada fasilitas bebas pajak. Seperti pajak sembako, bahan pokok, jasa pendidikan, kesehatan dan lain lainnya. Namun ada pajak yang tetap tidak dikenakan pajak. Seperti pajak yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Termasuk juga tidak dikenakan pajak pelaku usaha emas granula. Karena selama ini pengrajiannya kerap melakukan ekspor keluar negeri. Sehingga ini melindungi usaha hilir kita," sampainya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: