Nata: Cuti Bersama Sudah Ditetapkan,  ASN Dilarang Nambah Cuti

Nata: Cuti Bersama Sudah Ditetapkan,  ASN Dilarang Nambah Cuti

radarbengkuluonline.com,KEPAHIANG - Menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi, Birokrasi Republik Indonesia No: 375 tahun 2022 Tentang hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2022, Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata,S.IP menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menetapkan hari libur Nasional dan cuti bersama lebaran Idul Fitri tahun 2022, jatuh pada tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022.

“Ya, hari libur sudah ditentukan. Jadwalnya kurang lebih 4 hari. Karena hari Sabtu dan Minggu kantor tidak masuk dijumlahkan, maka libur lebaran tahun 2022 ini selama 10 hari berturut-turut. Tanggal 9 Mei seluruh ASN sudah masuk kantor," ujar Nata saat dihubungi radarbengkuluonline.com di ruang kerjanya tadi siang.

Meski sudah ditentukan jadwal libur dan jadwal masuk kantor, lanjut Wabup Nata, pihaknya berharap para ASN yang mendapatkan cuti libur lebaran tersebut tidak menambah waktu libur. Yakni pada melaksanakan tugas tepat waktu seusai libur lebaran. "Nanti kami akan melakukan sidak ke kantor dinas-dinas untuk mengecek langsung para ASN. Jika kedapatan ternyata ada ASN yang belum masuk kantor nanti akan kita berikan sanksi," tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi apakah diperbolehkan para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun ini, Wabup Nata menanggapi, terkait masalah itu ia masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Kemungkinan dilarang Aparatur Sipil Negara (ASN), menggunakan mobil dinas (Mobnas) untuk mudik keluar Provinsi Bengkulu. Kemungkinan Mobnas hanya boleh dibawa mudik, antar kabupaten di Provinsi Bengkulu saja. “Ya, jelas kami akan mengadakan rapat terlebih dahulu untuk memastikan masalah ini."(crv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: