THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
radarbengkuluonline.com, BENTENG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mewajibkan seluruh perusahaan dan pengusaha yang beroperasi diwilayah Kabupaten Benteng agar membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) satu bulan gaji secara penuh alias tidak boleh dicicil seperti tahun sebelumnya kepada karyawan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemnaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi pekerja di perusahaan pada tanggal 6 April lalu.
SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan."Perusahaan dilarang keras membayar THR pekerjanya dengan menyicil, itu melanggar aturan," tegas Kepala Disnakertranskab Benteng Tarmizi kepada radarbengkuluonline.com kemarin.
Dijelaskan dia, larangan pihak perusahaan membayar THR dengan mencicil sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaaan (Kemnaker)
"Jadi kondisi perekonomian saat ini sudah pulih kembali seperti dulu, jadi tidak boleh pihak perusahaan mencari-cari alasan tidak membayar THR karyawannya secara penuh. Bahkan kalau bisa dilebihkan sesuai dengan pernyataan Menaker, agar karyawan bisa berbahagia dihari Lebaran," tegas dia.
Sementara itu, pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi karyawan yang THR nya tidak dibayar sesuai aturan oleh pihak perusahaan. "THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum Lebaran," tegasnya.
Adapun sanksi bagi perusahaan dan pengusaha yang terlambat membayar sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok. "Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajibn yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja," ujarnya.
Terpisah, tokoh pemuda Kabupaten Benteng, Verizal,SE sangat mendukung aturan yang dikeluarkan oleh Kemenaker terkait pembayaran THR pekerja yang dinilainya sangat membantu para pekerja. "Kondisi perekonomian kini kan sudah stabil dan pandemi Covid-19 sudah dikatakan hampir berakhir. Jadi tidak ada alasan lagi bagi perusahaan membayar THR karyawan dengan mencicil," tegas mantan Ketua KAMMI Komisariat Tepi Barat Universitas Bengkulu ini
Sementara itu, ia juga mendukung pemberian sanksi tegas bagi pihak perusahaan yang tidak mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI yakni perusahaan wajib membayar denda 5 persen pembayaran gaji kepada karyawan. "Karyawan sudah memberikan loyalitas dan dedikasi kinerja terbaik untuk membangun perusahaan, jadi wajar kalau pihak perusahaan membayarkan THR secara penuh sebagai wujud apresiasi," tegasnya.
Menurutnya, dengan pihak perusahaan membayar penuh THR pekerja bisa menjadi asbab pembuka rezeki yang lebih besar lagi bagi perusahaan. "Jadi THR pekerja jangan sengaja ditahan dengan berbagai dalih. Ingat nabi Muhammad SAW pernah berkata berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya," pungkasnya. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: