Dewi Aryani: Jasa Raharja Gelar Diklat Bagi Nakhoda dan ABK Antisipasi Kecelakaan di Laut

Dewi Aryani: Jasa Raharja Gelar Diklat Bagi Nakhoda dan ABK Antisipasi Kecelakaan di Laut

 

Radarbengkuluonline.com - Dewi Aryani Suzana, dalam keterangan persnya menyampaikan “Jasa Raharja gelar diklat bagi Nakhoda dan ABK sebagai langkah antisipasi kecelakaan di laut. Terima kasih kepada para peserta atas adedikasinya dalam bertugas selama ini. Selain itu, kedatangan dan atusiasme para peserta juga dinilai turut mendukung meningkatkan kemampuan, profesionalitas, pengetahuan dan aturan terkait pelayaran demi keselamatan”.

“Kepada seluruh peserta yang berasal dari 26 perusahaan yang bergabung pada hari ini. Di mana cukup beragam, baik sebagai nakhoda, abk serta pengurus kapal. Ini mencerminkan luasnya kepedulian akan keselamatan bagi kita semua,” ujar Dewi Aryani.

Dewi Aryani berpesan, “di masa pemulihan akibat pandemi Covid-19 khususnya di sektor pariwisata dan angkutan, keselamatan penumpang tetap harus jadi prioritas utama. Terlebih keselamatan pelayaran ini menjadi tanggung jawab bersama bagi pemilik kapal, nakhoda, abk, operator, hingga regulator”.

“Kami harapkan kegiatan seperti ini tidak pernah berhenti di kami, semoga dengan ilmu yang diterima dapat bagikan ke kolega sesama nahkoda atau awak kapal, sehingga turut meningkatkan kemampuan sesama, dan lebih jauh lagi turut bersama sama bergerak mencegah terjadinya laka,” tutur Dewi Aryani.

Sektor transportasi laut merupakan salah satu sektor transportasi yang vital mengingat wilayah Indonesia terdiri dari kepulauan dan bersifat masssal sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan makan berpotensi menimbulkan korban jiwa yang cukup besar.

Sebagai Badan Usaha Miilik Negara penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang umum baik darat, laut maupun udara Jasa Raharja memiliki kewajiban bersama stakeholder terkait untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman.

Selain memberikan perlindungan kepada penumpang kapal laut melalui program perlindungan dasar ”Dana Perlindungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP)” diatas yang telah dibayar oleh penumpang bersamaan dengan pembayaran tiket kapal laut maka pelatihan kepada ABK, kru dan pengurus kapal sebagai langkah preventif pencegahan kecelakaan. Untuk itu masyarakat dihimbau untuk membeli tiket resmi agar terlindungi, dan mematuhi aturan keselamatan dan kenyamanan dalam menggunakan moda angkutan laut ” tutup Dewi Aryani.(ae2/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: