Kurang Dari 12 Jam, Jasa Raharja Bengkulu Serahkan Santunan Korban Meninggal Kecelakaan

Kurang Dari 12 Jam, Jasa Raharja Bengkulu Serahkan Santunan Korban Meninggal Kecelakaan

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Kecelakaan maut kembali terjadi di dekat Jembatan Air Sebakul, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Kamis (19/5) pukul 06.30 WIB pagi. Pada peristiwa kecelakaan yang melibatkan mobil truk Hino dan sepeda motor Honda Beat tersebut satu korban jiwa meninggal dunia. PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu merespon cepat, kurang dari 12 jam petugas langsung tanggap untuk memproses dan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban.

Ahli waris penerima santunan dalam kasus ini adalah orangtua korban. Hal ini dapat dipastikan melalui survei awal penyerahan santunan oleh petugas di rumah duka korban. Santunan meninggal dunia sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tersebut telah diterima oleh ahli waris dengan cara transfer. Hal ini dijelaskan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Imam Mustofa.

“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat dilakukan dengan cepat. Demikian juga dengan pihak perbankan. Setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat," ujarnya.

Berikut nilai santunan yang diserahkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 , Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,-, Cacat Tetap (Maksimal) sebesar Rp. 50.000.000,- , Perawatan (Maksimal) sebesar Rp. 20.000.000, Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) sebesar Rp. 4.000.000, Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K sebesar Rp. 1.000.000,-Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans sebesar Rp. 500.000.

“Kami terus berupaya untuk terus proaktif agar penyerahan santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Santunan Jasa Raharja tersebut dihimpun dari pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dimana disetiap pembayaran pajak kendaraan tersebut sudah termasuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan lain, korban kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas," sampainya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: