Klarifikasi Pihak Pemkab Mukomuko Soal Mobil Dinas di Pabrik CPO

 Klarifikasi Pihak Pemkab Mukomuko   Soal Mobil Dinas di Pabrik CPO

Mobil dinas Pemkab Mukomuko yang viral di media sosial-SENO-

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Beberapa hari terakhir tudingan tidak sedap dialamatkan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Tudingan itu datang dari akun media sosial Facebook bernama Edy Mashury. Pengelola akun mengunggah narasi yang terkesan menuding pihak Pemkab Mukomuko meminta jatah dari Pabrik CPO PT. GSS. Postingan itu disertai foto mobil dinas berwarna biru langit sedang parkir di area pabrik.

BACA JUGA:Transaksi ATM BRI Dibatasi

"Kelakuan pejabat mm isi bbm gratis di pt gss. mbl dinas LH, ada jg yg bilang kominfo. Jika kadis nya ga di dinonjobkan maka bupati dianggap sama.

gimana bisa wibawa sama pabrik???

mental begini ujung tombak pelabuhan yg trilyunan???" begitu bunyi unggahan akun Facebook Edy Mashury seperti di kuti Radar Bengkulu.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (25)

 

 Tanggapan Kadis LH

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko, M. Rizon, S.Hut., M.Si menanggapi soal unggahan netizen itu. Ia menyayangkan ada pihak yang menuding instansinya tanpa dasar.

BACA JUGA: Lapangan Merdeka Ramai Dikunjungi Warga untuk Melihat Tabut

Ia memastikan, mobil dinas warna biru langit yang diunggah oleh akun Facebook Edy Mashury di grup Facebook Mukomuko Membangun itu bukan milik Dinas LH Mukomuko. Ia juga mengatakan, dalam pekan terakhir, ia sebagai Kadis LH  belum ada menugaskan personelnya untuk melakukan pengawasan rutin ke pabrik-pabrik dan atau penanggungjawab pemenang persetujuan lingkungan.

"Bahwa mobil yang dimaksud dalam bahasan di Medsos dipastikan bukan mobil dinas di Dinas LH. Pekan kemarin belum ada pengawasan rutin Dinas LH ke pabrik-pabrik. Pengawasan rutin baru akan kami agendakan dalam waktu dekat," ujar Rizon.

Ditambahkan Rizon. Untuk diketahui, bahwa salah satu tupoksi Dinas LH adalah melakukan pengawasan Rutin terhadap  penanggungjawab Pemegang Persetujuan lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia mengaskan, Dinas LH selalu menjalankan Tupoksi sesuai dengan NSPK ( Norma, Standar, Prosedur dan Kreteria). Dinas LH juga akan segera menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terhadap penanggungjawab usaha yang diduga  dapat merusak dan atau menurunkan kwalitas lingkungan  baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sepanjang ini, lanjut Rizon  justru masyarakat sangat berharap Dinas LH semaksimal mungkin untuk turun ke lapangan guna terus mengawasi kegiatan yang berpotensi merusak dan atau menurunkan kualitas lingkungan

"Beberapa poin tersebut disampaikan supaya masyarakat tau bahwa, kalau Dinas LH ke pabrik-pabrik atau ke penanggungjawab pemegang persetujuan lingkungan justru untuk melindungi masyarakat dari kerusakan lingkungan dan atau penurunan kwalitas lingkungan yang diluar ambang batas yang dapat ditoleransi sesuai dengan peraturan yang ada," pungkasnya.

Terpisah, Kabid PLB3 PP Dinas LH Mukomuko, Rhomy Febryas, ST ketika dikonfirmasi menegaskan, dalam beberapa Minggu terakhir tidak ada tugas pengawasan yang mereka lakukan ke pabrik-pabrik.

"Tidak ada tugas pengawasan rutin dalam Minggu terakhir. Tudingan yang dialamatkan kepada kami dalam Facebook itu sangat tidak benar. Lagian mobil dinas itu bukan mobil dinas LH," singkat Rhomy. 

 

Mobil Dinas Disperindagkop

Mobil Dinas Pemkab Mukomuko berwarna biru langit yang di-posting netizen itu adalah milik Disperindagkop-UKM. Mobil tersebut merupakan kendaraan operasional UPTD Metrologi.  Hal ini disampaikan Kadis Perindagkop Mukomuko, Riri Irwandi, ST., MT.

"Mobil itu bantuan dari pusat untuk operasional UPTD Metrologi. Dibawah Disperindag. UPTD Metrologi itu tugasnya memastikan alat takar perniagaan sepeti timbangan, literan dan lain-lain itu tepat sesuai ketentuan," kata Ruri.

Ia membenarkan, bahwa pekan lalu tim dari UPTD Metrologi Disperindagkop Mukomuko melakukan pengawasan berupa tera ulang timbangan jembatan milik PT. GSS. Bukan hanya PT. GSS, tim UPTD Metrologi juga melakukan tera ulang di pabrik CPO lain.

"Jadi mobil dinas yang di-posting itu mobil UPTD Metrologi Disperindag. Kami memang sedang melaksanakan pengawasan, tera ulang. Tidak ada yang lain. Melaksanakan tugas dan wewenang untuk kepentingan masyarakat," jelas Ruri.

Pentingnya pengawasan, tera ulang timbangan ini, terang Ruri agar petani, tokeh, dan perusahaan tidak ada yang dirugikan. Mengawal keakuratan alat takar merupakan tugas dan wewenang UPTD Metrologi.

"Bukan saja timbangan pabrik yang kami tera ulang. Dispenser SPBU juga kami tera ulang. Timbangan toke sawit kami tera ulang. Kami juga ke pasar-pasar melakukan tera ulang pedagang. Tujuannya supaya konsumen tidak rugi, petani selaku penyedia bahan baku tidak rugi, pihak perusahaan atau toke juga tidak rugi. Makanya alat takar perniagaan itu kita awasi," beber Ruri.

"Masyarakat kita harus bersyukur. Beberapa tahun terakhir, Pemkab Mukomuko sudah memiliki tim ahli tera ulang sekali ada lembaga resminya UPTD Metrologi. Kendaraan operasional dibantu pemerintah pusat. Dulu, kalau mau tera ulang, kita harus mendatangkan tim ahli dari Bengkulu. Pengawasan terhadap alat takar perniagaan sekarang kita bisa lebih maksimal," demikian Ruri. (sam)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: