Ditahan, Kades Jabi Diduga Tersangka Korupsi

Ditahan, Kades Jabi Diduga   Tersangka Korupsi

tersangka diamankan petugas-Berlian-

 

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap Oknum Kepala Desa (Kades) Jabi, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara inisial FA. 

BACA JUGA:Sambut HUT RI, Pemkab BU Gelar Silaturahmi dan Bagikan Bingkisan

FA diamankan atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD)  tahun anggaran 2021. Bahwa selama kurun waktu tersebut, Kepala Desa Jabi telah melakukan penyimpangan terkait lokasi anggaran Desa Jabi Tahun 2021 senilai Rp 1.052.034.000.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (33)

Ini dengan rincian sebagai berikut : Alokasi Dana Desa (ADD)  Rp 338.912.000,-, Dana Desa (DD) Rp 708.312.000,- , Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi : Rp  4.810.000,- dan pajak yang tidak disetor Ke Kas Negara,  dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) tersebut tersangka FA selaku Kepala Desa Jabi, tidak merealisasikan Anggaran Desa Jabi sesuai dengan APBDesa.

BACA JUGA:Gusnan Mulyadi: BUMN,BUMD Bantulah Program Pemerintah

Kemudian, dia telah menyalahgunakan kewenangannya dengan  mempergunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan tersangka FA telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 413.545.566,49, (empat ratus tiga belas juta lima ratus empat puluh lima ribu lima ratus enam puluh enam rupiah empat puluh sembilan sen ) berdasarkan  Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 32/LHP.K/WIL V/ITKAB/2022 Tanggal 28 Juli 2022.

 

Atas perbuatan tersebut, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menetapkan tersangka dengan inisial FA yang disangka/diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kajari BU, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH. MH. membenarkan hal tersebut. Dikatakan Denny, saat ini Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap tersangka FA di Lembaga Pemasyarakatan Arga Makmur selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 15 Agustus 2022 hingga 03 September 2022.

 

"FA saat ini menjadi tahanan Kejari BU dan dititipkan di Lapas Arga Makmur selama 20 hari ke depan. FA ini kita lakukan penahanan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi dan juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan, " jelas Denny Agustian. (bri)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: