Kasus Uang Palsu, Jaksa Belum Terima Berkas Perkara
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Kepahiang Abdul Kahar-Ruvi-
KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang hingga kini masih menunggu berkas perkara kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Kepahiang dari Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang. Namun pihak kejaksaan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (37)
"Kami sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk nanti meneliti berkas perkara ini. Ada 3 JPU yang ditunjuk. Yaitu Abdul Kahar, Tommy Novendri dan Megasari," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Kepahiang Abdul Kahar.
BACA JUGA:Ayo Dapatkan Uang Kertas Baru, Catat Ini Titik Penukaran yang Disiapkan BI Bengkulu
Dari kasus ini ada 3 tersangka yakni, Fuji Handayani (36), Ernando Saputra (36) dan Anggi Yoga Pratama (24) warga Kabupaten Rejang Lebong. Ketiganya disangkakan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Kasus peredaran uang palsu sendiri, terungkap pada Kamis 21 Juli 2022, setelah Satreskrim Polres Kepahiang menerima laporan polisi dari masyarakat dan berhasil menangkap pelaku dan nengamangkan barang bukti.
BACA JUGA:Mahasiswa Papua di Bengkulu Turun ke Jalan Galang Donasi Korban Bencana Alam
Salah seorang tersangka, berinisial LF yang merupakan otak dari sindikat Upal di Bengkulu ini mengaku ini belajar dari youtube dan bermodalkan printer, notebook, kertas hvs, gunting, penggaris dan lem ini serta uang asli, ia hanya perlu menscan uang asli ini menjadi uang palsu.
Dirinya sudah memulai mencetak dan mengedarkan uang palsu ini sejak sebulan terakhir. Dalam sehari ia dapat memproduksi 100-120 lembar uang palsu dengan nominal Rp 10 juta - Rp 12 juta. (crv).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: