Tera Ulang di SPBU di Kepahiang Hasilnya Masih Wajar

 Tera Ulang di SPBU di Kepahiang   Hasilnya Masih Wajar

Proses tera ulang di SPBU Kepahiang-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Petuga dari Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepahiang, telah  melakukan tera ulang di titik SPBU di Kabupaten Kepahiang. 

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kepahiang, Yan Johanes Dalos, menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan secara berkala 1 tahun sekali untuk mengetahui kebenaran ukuran terhadap alat ukur pada pompa ukur BBM.

"Ya, tujuan kita melakukan tera ulang tersebut untuk melindungi konsumen agar mengetahui hasil kebenaran ukuran alat ukur tersebut. Sehingga konsumen tidak dirugikan. Dari hasil tera ulang bahwa alat ukur pada SPBU tersebut masih berada dalam toleransi yang wajar, sehingga diberi tanda tera ulang sah dan disegel sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pengujian tera ulang dengan menggunakan  pompa ukur BBM pada tiap nozzle dilakukan dengan menakar ulang menggunakan bejana minimal 20 liter untuk memastikan takaran sesuai dengan hasil tera ulang dan mengacu pada ambang batas yang telah ditentukan.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepahiang mengimbau kepada masyarakat untuk mengisi BBM di SPBU yang sudah bertanda tera ulang sah, guna menghindari keraguan terhadap takaran BBM yang diperoleh.

BACA JUGA:Bank Indonesia Perkenalkan Program RIRU Menarik Investor ke Bengkulu

Sementara itu, selaku Pengawas  SPBU Pelangkiat Kepahiang, Nanang, mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan petugas yang melakukan pengecekan tidak menemukan adanya takaran BBM yang kurang sesuai. "Sejauh ini petugas kami memeriksa dengan teliti dan semuanya normal-normal saja. Tidak ditemukan adanya kecurangan," katanya.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (39)

Menurut dia, saat ini kesadaran pemilik SPBU sudah semakin baik. Ini lantaran dinas setempat juga sering melaksanakan pengawasan dan menyediakan pelayanan tera ulang sesuai dengan prosedur. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: