Pemda, Komisi I DPRD Bengkulu Selatan Bahas Perda No 9 Tahun 2013
Beberapa Dinas terkait melakukan pembahasan Perda Ternak Nomor 9 tahun 2013 bersama Komisi I DPRD-Fahmi-
MANNA, RADARBENGKULU - Hewan ternak yang berkeliaran saat ini masih menjadi persoalan. Untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik ternak yang tidak mengandangkan ternaknya, Komisi I DPRD bersama pihak Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Dinas Pertanian serta Bagian Hukum Pemerintah Daerah membahas perubahan Perda Nomor 9 tahun 2013 agar bisa bisa melakukan penertiban hewan ternak yang diliarkan.
Kasat Pol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos menyampaikan, dari usulan perubahan Perda tersebut pihaknya menetapkan sanksi bagi hewan ternak yang berkeliaran yang nantinya bisa disahkan sebagai payung hukum penindakan hewan ternak yang diliarkan sebagai bentuk efek jera.
"Dari beberapa usulan perubahan Perda yang kita usulkan antara lain pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 5 juta jika melanggar Perda. Kemudian, biaya pengamanan sapi atau kerbau peternak didenda sebesar Rp 3 juta, sedangkan untuk kambing didenda sebesar Rp 5 ratus ribu,"papar Erwin diruangannya Selasa (23/08).
Selain itu, pihaknya juga menambahkan sanksi bagi peternak yang belum bisa memenuhi saksi yang diberikan dan terpaksa hewan ternaknya dipelihara terlebih dahulu oleh petugas,untuk biayanya pemeliharaan sapi atau kerbau sebesar Rp 3 ratus ribu/hari dan kambing sebesar Rp 75 ribu/hari. Bahkan ada juga tentang pasal perlindungan petugas di lapangan saat menjalankan tugas menertibkan hewan ternak.
BACA JUGA:Beredar Video ASN Mesum di Area Masjid
Adapun Perda ini dibuat bukan untuk memberatkan masyarakat. Justru pihaknya agar peternak bisa semakin maju dalam mengembangkan hewan ternaknya. Karena, kalau ternak itu diliarkan akan menimbulkan beberapa risiko bagi diri sendiri ataupun orang lain.
Adapun yang disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, Joni Afrizal, SE mengungkapkan, terkait usulan terhadap perubahan Perda Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak dapat saat masih dalam tahapan pembahasan. Yang jelas, dengan dipertegas Perda ini nantinya, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang melepasliarkan ternaknya.
BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (40)
"Dengan perubahan Perda yang sedang dibahas ini, kami juga berharap Pemerintah Desa nantinya bisa membuat turunannya dengan mengacu pada Perda yang sudah dibuat, agar dalam melakukan tindakan kita mempunyai landasan hukum yang jelas,"pungkas Joni Afrizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: