Pemda Provinsi Bengkulu akan Sisir Seluruh HGU Perkebunan
Pemprov Bengkulu Sisir Seluruh HGU Perkebunan, Satgasus PAD Bergerak-Windi Junius-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai menunjukkan taringnya dalam urusan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan aset. Tidak tanggung-tanggung, sektor perkebunan yang selama ini dianggap 'lahan basah' oleh perusahaan swasta, kini menjadi sorotan utama.
Bertempat di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur, Wakil Gubernur Bengkulu Mian, memimpin langsung Rapat Satgasus Optimalisasi PAD dan Pengelolaan Aset, Rabu (25/6), didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin.
BACA JUGA:Pemda Provinsi Bengkulu akan Gelar Lelang Jabatan
Langkah ini bukan tanpa alasan. Bengkulu adalah provinsi dengan wilayah perkebunan yang luas, tersebar di hampir seluruh kabupaten. Ironisnya, sebagian besar lahan dikuasai oleh perusahaan swasta, yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.
Rapat Satgasus ini menjadi sinyal keras: tak boleh lagi ada lahan negara yang digarap tanpa izin atau memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) secara diam-diam.
BACA JUGA:PMII Tuntut Transparansi Dana Hibah di Dispora Provinsi Bengkulu
Dalam rapat itu, Mian menekankan pentingnya pendataan ulang terhadap seluruh perpanjangan HGU. Tidak hanya yang sudah habis masa berlakunya, tapi juga lahan-lahan abu-abu—wilayah yang berada di luar HGU resmi namun tetap dibudidayakan oleh perusahaan.
"Kita harus mendata ulang semua perpanjangan HGU. Kalau ada perluasan lahan di luar izin HGU yang sah, itu jadi catatan serius. Ini bukan zamannya lagi diam-diam memanfaatkan lahan negara untuk kepentingan pribadi,” tegas Mian.
BACA JUGA:Launching PKBM, Resepsi Milad Aisyiyah Provinsi Bengkulu ke -108 Berlangsung Sukses
Mian mengutip instruksi langsung dari Presiden RI yang saat ini sedang menginventarisasi seluruh HGU secara nasional, terutama yang menyangkut penyalahgunaan atau penggunaan di luar kawasan resmi. Langkah Bengkulu ini selaras dengan arahan pusat dan sekaligus menjadi bagian dari agenda besar penertiban aset negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
