43 OPD Provinsi Bengkulu akan Dirampingkan Jadi 23
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Dr. H. Herwan Antoni-Windi Junius-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id – Birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal mengalami perampingan birokrasi pada 2026 mendatang. Jika selama ini jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencapai 43, maka dua tahun ke depan hanya akan tersisa 23 OPD saja.
Langkah berani ini tak muncul tiba-tiba. Gagasan perampingan struktur pemerintahan tersebut telah mendapatkan atensi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, surat resmi persetujuan dari pusat sudah turun.
BACA JUGA:Warga Senang, Agus Harimurti Yudhoyono Serahkan 184 Sertifikat Tanah di Provinsi Bengkulu
“Kemendagri sudah menjawab surat usulan Pemprov Bengkulu. Mereka setuju dilakukan perampingan perangkat daerah,” jelas Pj Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni.
Herwan menyebutkan, rencana ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang membuka ruang untuk menata kembali struktur organisasi agar lebih ramping, efektif, dan efisien.
BACA JUGA:Dipredikasi Terpilih Kembali, Dr. H Meri Sasdi Kandidat Kuat Ketua DPW LDII Provinsi Bengkulu
“Ini demi efektivitas dan efisiensi birokrasi Pemprov Bengkulu. Kita ingin pelayanan publik lebih gesit, cepat, dan tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan,” paparnya.
Menurut Herwan, birokrasi yang terlalu gemuk justru sering menimbulkan masalah. Program kerja berjalan lamban, anggaran tersedot pada belanja pegawai, sementara pelayanan ke masyarakat jadi kurang maksimal. Dengan perampingan OPD, ia berharap roda pemerintahan lebih ringan dan fokus pada pelayanan publik.
BACA JUGA:Balai Bahasa Provinsi Bengkulu Lakukan Penguatan Bahasa Indonesia
Namun, rencana ini tak bisa langsung diterapkan begitu saja. Ada tahapan panjang yang harus ditempuh. Pemprov Bengkulu bersama DPRD akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap OPD. Hasil evaluasi itu kemudian dibahas bersama untuk disusun menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
“Setelah disahkan DPRD, Perda itu akan diturunkan lagi menjadi Peraturan Gubernur. Jadi ada payung hukum yang jelas sebelum restrukturisasi benar-benar diterapkan,” tegas Herwan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
