43 OPD Provinsi Bengkulu akan Dirampingkan Jadi 23
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Dr. H. Herwan Antoni-Windi Junius-Radar Bengkulu
BACA JUGA:Jadi Inspirasi untuk Warga, Polda Dukung Ketahanan Pangan di Provinsi Bengkulu
Tahap awal evaluasi diproyeksikan berlangsung hingga akhir 2025. Begitu regulasi rampung, pada 2026 format baru birokrasi Pemprov Bengkulu sudah bisa dijalankan.
Sementara untuk badan penunjang, tetap dipertahankan beberapa unit strategis seperti Bappeda-Riset dan Inovasi Daerah, Badan Kepegawaian, Badan Kesbangpol, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, BPBD, serta Badan Penghubung.
BACA JUGA:Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Terus Kebut Pembangunan 22 Paket Proyek Jalan
“Jadi bukan menghapus, tapi menggabungkan agar lebih ringkas dan tidak boros anggaran,” jelas Herwan.
Kendati niatnya mulia, kebijakan perampingan ini tentu tidak akan berjalan mulus. Penggabungan OPD otomatis berdampak pada struktur jabatan. Ada kemungkinan sejumlah pejabat harus bergeser atau bahkan kehilangan kursinya.
Situasi ini berpotensi menimbulkan resistensi di internal birokrasi. Namun Herwan menegaskan bahwa semua langkah akan dijalankan sesuai aturan, dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
BACA JUGA:Dihadiri Gubernur, SMSI Provinsi Bengkulu Meluncurkan Lembaga Bantuan Hukum
“Kalau memang ada yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, kita harus berani ambil keputusan. Jangan sampai birokrasi jadi beban masyarakat,” tandasnya.
Perampingan OPD bukan hanya soal struktur, tapi juga soal mindset. Pemprov Bengkulu ingin mendorong aparatur sipil negara agar lebih profesional dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.
BACA JUGA:Tepati Janji, Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu Bawa Aspirasi Massa Aksi ke DPR RI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
