Penjual dan Pembeli Chip Domino Diancam 10 Tahun Penjara

Penjual dan Pembeli Chip Domino Diancam 10 Tahun Penjara

Suasana ekspos judi high domino-Ronal-

 

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Polda Bengkulu melalui Tim Opsnal Subdit Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu langsung menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk memberantas perjudian di Indonesia. Khususnya di Bengkulu dengan menangkap seorang pemilik counter yang kedapatan menjual chip game online High Domino.
 

Adapun pemilik counter yang berhasil ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis slot oleh Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu tersebut yakni berinisial SA (26), pemilik konter handphone yang menjual Chip Higgs Domino dikawasan Lingkar Barat Kota Bengkulu. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H.,  serta Kasubdit Jatanras AKBP Lambe Patabang Birana, S.Ik., M.H.,  dalam konferensi pers yang digelar Senin (29/08) menyampaikan, tersangka SA memperjual belikan chip higgs domino untuk memperoleh keuntungan pribadi.

 Dir Reskrimum Polda Bengkulu menyebutkan, dari tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 8,8 juta rupiah, buku rekap jual beli chip, selebaran promosi pembelian dan bongkar chip, kalkulator hingga CCTV.

BACA JUGA:SPBU KM 6,5 Kota Bengkulu Hentikan Sementara Penjualan Solar Bersubsidi


"Tersangka telah kami lakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Bengkulu," sampainya.

 Kabid Humas Polda Bengkulu menegaskan bahwa bagi penjual maupun pembeli chip higgs domino yang terbukti mengambil keuntungan dari permain tersebut dapat disangkakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 25 juta.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (46)

 

"Kita terus melakukan penangkapan adanya perjudian di Bengkulu. Tidak ada tebang pilih, untuk pemain dan penjual kita kenakan ancaman 10 tahun penjara," tandasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: