Gaji Petugas Pemilu Tahun 2024 akan Naik 50 Persen

Gaji Petugas Pemilu Tahun   2024 akan  Naik 50 Persen

logo KPU--

 

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pemerintah akhirnya telah menyetujui usulan kenaikan honor Badan Ad Hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar serentak tahun 2024. Merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

 

Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, menyebutkan, bahwa ini merupakan upaya pemerintah bagi badan Ad Hoc Pemilu 2024 agar kesenjangan kerja dan pendapatan bagi mereka berimbang. Honor atau gaji yang akan diterima oleh petugas badan Ad Hoc berbeda di setiap tingkatannya. Namun, rata-rata naik 50 persen dari gaji sebelumnya.

 

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan Ad Hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Gaji atau honor mereka rata-rata naik 50 persen dari sebelumnya," ujar Supran Efendi.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Amankan Puluhan Ton Solar dari Lubuklinggau

 

Menurut data, berikut perbedaan honor yang diterima pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 dengan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

 

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (59)

 

 1.Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) a. Ketua

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 1.850.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 2.500.000. - Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 2.200.000. Sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp  2.500.000

 

b. Anggota Pelaksanaan sosialisasi kepemiluan oleh KPU Kabupaten Kepahiang.

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 1.600.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 2.200.000

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.900.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 2.200.000

 

c. Sekretaris Rekaman Shocking sebuah kamera yang dipasang dalam kuburan!

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 1.300.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.850.000.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.550.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.850.000.

 

d. Pelaksana

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 850.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.300.000.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.300.000

 

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

a. Ketua

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 900.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.500.000.

 

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.200.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.500.000

 

b. Anggota

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 850.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.300.000 Pelaksanaan sosialisasi kepemiluan oleh KPU Kabupaten Kepahiang.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.150.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.300.000

 

c. Sekretaris

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 800.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.150.000.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.100.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.150.000.

 

d. Pelaksana

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 750.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.050.000.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: