Polsek Putri Hijau Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

 Polsek Putri Hijau Amankan   Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Inilah barang bukti yang diamankan petugas-Berlian-

 

PUTRI HIJAU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pengawasan terhadap pengunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus dilakukan Polsek Putri Hijau, Polres Bengkulu Utara.

Keseriusan jajaran Polsek Putri Hijau dibuktikan dengan keberhasilan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah di wilayah hukumnya.

Terbaru, Polsek Putri Hijau mengamankan 38 jerigen BBM bersubsidi ukuran 35 liter dengan total berat lebih dari 1 ton serta mengamankan dua pelaku inisial BS (46), warga Desa Cipta Mulya dan PH (51), warga Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko.

Pengungkapan tersebut berawal dari patroli malam, Rabu (14/09/2022) sekira pukul 23:00 WIB di wilayah Desa Cipta Mulya, Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara yang dilakukan jajaran Polsek Putri Hijau.

Kapolsek dan anggota yang berpatroli pun melihat aktivitas penyalinan BBM jenis Bio Solar dari jerigen ke jerigen lainnya disalah satu halaman rumah warga. Dari pemeriksaan, ditemukan minyak jenis bio solar dan Pertalite dengan jumlah 38 jerigen dengan ukuran 35 liter diarea rumah pelaku.

BACA JUGA:Sapi Mati Hilang Pantat Diduga Disantap Harimau

Pelaku yang tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen penguasaan BBM bersubsidi tersebut pun digelandang ke Mapolsek Putri Hijau bersama dengan barang bukti (BB) 38 jerigen BBM subsidi.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana S. Ik. MM melalui Kapolsek Putri Hijau, AKP. Erwin Setiawan S. Ik MH membenarkan atas adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

"Ya mas, kita telah amankan dua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di Desa Cipta Mulya. Dari pengungkapan itu, kita amankan 38 jerigen BBM subsidi tanpa dokumen," ungkap Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, dari hasil keterangan pelaku, BBM subsidi tersebut didapat disalah satu SPBU di wilayah Silaut, Provinsi Sumatera Barat dan hendak diperjualbelikan kembali kepada pelanggan pelaku.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (63)

"Dari keterangan sementara, BBM tersebut didapat dari SPBU di daerah Silaut, Provinsi Sumatera Barat untuk kembali diperjualbelikan kepada pelanggan pelaku," kata Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polsek Putri Hijau. Kapolsek pun mengingatkan kepada masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum. Seperti penyalahgunaan BBM bersubsidi dan lain sebagainya.

"Tentu kegiatan masyarakat yang melawan hukum akan kami tindak. Oleh sebab itu, kembali saya ingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum. Seperti penyalahgunaan BBM subsidi dan lainnya," tegas Kapolsek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: