Diduga Cabul, Penjual Bakso Bulat Diamankan Polsek Giri Mulya

Diduga Cabul, Penjual Bakso Bulat   Diamankan Polsek Giri Mulya

BERLIAN- Penjual bakso bulat sedang memberikan keterangan-Berlian-

 

GIRI MULYA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Unit Reskrim Polsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu yang dipimpin langsung Kapolsek  IPDA. Freddy Simaremare, SH. berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Data yang berhasil dihimpun, pelaku inisial YP (24) pemuda asal Cianjur yang diketahui berprofesi sebagai tukang jual bakso bulat diamankan di kediamannya Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara pada Minggu malam (18/09/2022) sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan.

Kapolres BU AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. Ik. MM melalui Kapolsek Giri Mulya IPDA. Freddy Simaremare, SH mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban, yang mana anaknya sebut saja Bunga (13) telah menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku. 

"Pelaku YP berhasil kita amankan beserta barang bukti kendaraan yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya beserta handphone milik pelaku di wilayah Padang Jaya, Bengkulu Utara yang mana domisilinya di Desa Tanjung Harapan. Pelaku kita amankan atas laporan dari orang tua korban," singkat Kapolsek. 

BACA JUGA:Jembatan Gantung Gembung Raya Putus

Lanjut Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pada hari Rabu (14/09/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku menjemput korban dan mengajak korban untuk ngobrol di area jembatan Desa Tanjung Anom, Kecamatan Giri Mulya, Bengkulu Utara yang menjadi lokasi tempat pelaku melancarkan aksinya.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (66)

"Dalam melancarkan aksinya modus yang digunakan pelaku yakni bujuk rayu yang mengatakan akan bertanggung jawab apabila korban hamil. Setelah kejadian tersebut pelaku mengulangi perbuatan tersebut sebanyak 3 ( tiga ) kali di tempat berbeda," jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya ini, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: