Formasi PPPK Kota Bengkulu Sudah Ditetapkan
Suasana rapat -Putra/Ist-
BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Adanya informasi Pemerintah Kota Bengkulu telah menerima penetapan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja – PPPK dari KemenPAN RB dengan rincian kuota Tenaga Guru 1.102 orang, Tenaga Kesehatan 344 orang dan Pemadam Kebakaran 208 orang, dibenarkan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dedi Yanto.
Kendati sudah menerima kepastian formasi tersebut, namun menurutnya untuk pelaksanaan seleksi, Pemerintah Kota Bengkulu masih perlu mengkaji lebih lanjut. Karena, seleksi ini nantinya berimplikasi pada anggaran penggajian yang dikhawatirkan membebani keuangan daerah.
Jika mengacu pada penerimaan PPPK di daerah lain yang ternyata murni dibebankan pada APBD untuk penggajiannya, maka hal itu dirasakan memberatkan bila diterapkan di Kota Bengkulu.
Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah diharapkan terus melakukan koordinasi dengan KemenPAN RB serta Kementerian Keuangan, agar kepastian penggajian para PPPK nantinya juga disupport Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum – DAU.
“Seleksi administratif sudah dilaksanakan, namun untuk seleksi mengarah ke PPPK ini sedang dibicarakan. Karena, terkait penggajian. Ini seperti apa? Kalau nanti penggajian dari APBD dan APBN oke, namun kalau hanya APBD, maka perlu dilakukan kualifikasi lama mengabdi untuk prioritas,” ungkap politisi PAN itu.
BACA JUGA:Sopir Angkutan Logistik Minta Larangan Beli BBM Subsidi Dicabut
Disamping itu, turunnya formasi yang dikhususkan di tiga OPD, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Dinas Kesehatan serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bengkulu, untuk seleksi perdana PPPK di Kota Bengkulu juga perlu penjelasan lanjutan.
Hal ini penting diketahui, mengingat di OPD lain juga terdapat tenaga honorer yang pastinya meminta kepastian terkait status kepegawaian mereka.
BACA JUGA:Masih Banyak Masyarakat Belum Terima BLT BBM
Dedi Yanto berpesan, dengan peluang pelaksanaan seleksi PPPK di Kota Bengkulu yang dijadwalkan pada bulan Oktober mendatang, pihak legislative mendorong agar dilakukan skala prioritas. Terutama bagi honorer yang sudah lama bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: